Klakson Abdul Karim
Republik Tanpa Provinsi?
Gelombang tuntutan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Luwu Raya terus berputar.
Oleh: Abdul Karim
Ketua Dewas LAPAR Sulsel / Anggota Majelis Demokrasi & Humaniora
TRIBUN-TIMUR.COM - Gelombang tuntutan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Luwu Raya terus berputar.
Demonstarasi itu, menjadi spirit Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menempuh jalur kebijakan tak lazim.
Ia berencana membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Demonstrasi.
Alasannya, gelombang demonstrasi mengganggu investasi di Sulsel.
Publik pastilah bertanya-tanya; apakah sang Gubernur fungsinya melayani investor atau rakyat? Atau, apakah sang Gubernur dipilih oleh rakyat atau dipilih oleh investor? Sebab kebijakan pembentukan Satgas Demonstrasi itu tak mencerminkan nilai dan etik demokrasi.
Mengapa menggunakan nilai dan etik demokrasi sebagai standar? Karena kepala daerah dipilih melalui Pilkada langsung, dan Pilkada langsung adalah salah satu “produk demokrasi” dalam negara kita.
Tetapi kebijakan kontra demokrasi itu memaksa kita untuk memikirkan kembali fungsi-fungsi pemerintahan Provinsi di republik ini.
Masihkah relevan struktur pemerintahan provinsi dinegara yang mensupremasi pelayanan langsung pada rakyat?
Pertanyaan ini barangkali aneh, tetapi mari kita pikirkan bersama efesiensi negara tanpa provinsi didalamnya.
Sasaran utama otonomi daerah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan daya saing daerah.
Kebijakan ini bertujuan memberdayakan pemerintah daerah untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri, meningkatkan pelayanan publik, mengembangkan demokrasi lokal, serta mendorong kreativitas masyarakat dalam memaksimalkan potensi daerah.
Secara ringkas, otonomi daerah adalah desentralisasi yang membagi kewenangan kepada seluruh tingkat pemerintahan daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk meningkatkan kesejahteraan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat.
Faktanya, agenda yang berkaitan dengan masyarakat (kesejahteraan, pelayanan dan pemberdayaan) sesugguhnya berkaitan dengan struktur pemerintahan level bawah (kabupaten/kota).
Pemerintah kabupaten/kota lah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dengan segala persoalannya. Bahkan, pemerintah kabupaten/kota kadang kala menjadi sasaran utama protes warga.
Lalu pada pembagian sasaran otonomi daerah secara teoritis adalah: Kabupaten/Kota merupakan ujung tombak pelayanan publik dasar, seperti pendidikan dasar, kesehatan primer, dan pelayanan administratif langsung ke masyarakat.
Sementara Provinsi berperan mengatur urusan lintas kabupaten/kota, seperti pendidikan menengah, transportasi antarkabupaten, dan tata ruang provinsi, serta pembinaan terhadap kabupaten/kota.
Pertanyaanya; apakah peran mengatur urusan lintas kabupaten/kota tak dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota? Barangkali pemerintah kabupaten/kota tak menunaikan itu lantaran tak diberi kewenangan.
Kian tua otonomi daerah kian tak jelas peran struktur pemerintahan propinsi.
Sebab secara demografis, semua agenda pembangunan dan kemasyarakatan justeru berada ditingkat Kabupaten/kota.
Masyarakat dengan segala problemnya bersentuhan langsung dengan pemerintah kabupaten/kota.
Karena itu, mari kita berandai-andai; apa dampak yang muncul ketika republik ini tanpa provinsi? Yang bisa diraba adalah “efesiensi” anggaran.
Kita bisa berhitung, misalnya dalam hal gaji dan tunjungan aparat birokrasi pemerintahan provinsi selama ini.
Pertanyaannya sederhana; berapa biaya dikeluarkan negara setiap bulannya untuk mengupah jajaran birokrasi pemerintahan provinsi selama ini? Bila struktur pemerintahan provinsi dihapus, berapa anggaran dapat diefisienkan?
Begitupun misalnya dengan legsilatif level provinsi.
Berapa anggaran negara dipakai untuk membayarkan upah dengan segala variannya bagi legislator provinsi dalam setiap bulan?
Dari sini, kita bisa menghitung penghematan anggaran bila struktur pemerintahan provinsi dihapuskan.
Yang perlu ada diprovinsi adalah sebatas kepala pemerintahan perwakilan yang disaring oleh presiden disetiap provinsi. Strukturnya pun disederhanakan sahaja.
Semacam tim work untuk mengkonsolidasi pemerintahan dilevel lokal.
Birokrasinya tak boleh gemuk, misalnya 50 orang setiap provinsi.
Lalu, pegawai-pegawai dilevel pemerintahan provinsi selama ini bagaimana?
Mereka didistribusi ke level kabupaten/kota sebab dilevel kabupaten/kotalah layanan publik itu berputar.
Pemerintah kabupaten/kota memerlukan SDM yang cukup.
Untuk mewujudkan itu, tentu perlu kajian mendalam.
Seluruh energi bangsa harus dilibatkan dalam kajian itu.
Barangkali ide ini tak berguna. Tetapi apa salahnya dicoba?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251212-KARIM.jpg)