Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Mengukur Efektivitas Kebijakan Work From Home atau WFH

Pertama, konsumsi energi di gedung pemerintahan cukup tinggi, terutama untuk listrik dan pendingin ruangan.

Tayang: | Diperbarui:
Ist
OPINI - Dr. Ir. N. Tri Suswanto Saptadi, S.Kom., MT., MM., IPM. Dosen Universitas Atma Jaya Makassar (UAJM), Tim Komkep KAMS / Koord. ISKA Wilayah Sulawesi, Ketua IKDKI Wilayah SulSelTraBar 

Ketiga, perkembangan teknologi informasi memungkinkan pekerjaan administratif dan koordinatif dilakukan secara daring tanpa mengurangi kualitas output.

Kebijakan menjadi bagian dari upaya akselerasi digitalisasi birokrasi dan efektivitas dalam pelaksanaan.

Implementasi Kebijakan

Kebijakan WFH memerlukan pengaturan matang agar tidak mengganggu pelayanan publik.

Pemerintah menetapkan bahwa layanan yang bersifat kritikal dan membutuhkan kehadiran fisik tetap harus berjalan normal.

Instansi diberikan fleksibilitas untuk mengatur mekanisme kerja, termasuk sistem piket atau rotasi pegawai.

Setiap instansi diwajibkan memastikan bahwa seluruh ASN tetap dapat menjalankan tugasnya secara optimal selama WFH.

Hal ini mencakup penggunaan platform digital untuk komunikasi, koordinasi, dan pelaporan kinerja.

Teknologi seperti video conference, sistem manajemen dokumen elektronik, serta aplikasi kolaborasi menjadi alat utama dalam mendukung implementasi kebijakan ini.

Pemerintah juga perlu menekankan pentingnya keamanan data dan informasi melalui upaya peningkatan penggunaan digital systems serta risiko kebocoran data yang meningkat.

Setiap ASN diwajibkan mematuhi standar keamanan siber yang telah ditetapkan.

Tantangan dalam Pelaksanaan

Meskipun memiliki banyak manfaat, kebijakan WFH juga menghadapi sejumlah tantangan.

Salah satunya adalah kesiapan infrastruktur teknologi. Tidak semua daerah memiliki akses internet yang stabil dan cepat, terutama di wilayah terpencil (3T).

Hal ini dapat menghambat pelaksanaan tugas ASN secara efektif. Tidak semua memiliki tingkat literasi digital yang telah memadai.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved