Opini
TAT, Gerbang Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Akronim TAT bahkan sama sekali tak disebut sebut dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Oleh: Muhammad Hatta
Dokter TAT BNN Propinsi Sulawesi Selatan
TRIBUN-TIMUR.COM - Tak seperti pendapat masyarakat awam, menentukan status penyalahgunaan tersangka kasus narkoba tidak semudah membalikkan telapak tangan. gampang.
Pasal-pasal dalam UU Narkotika 35/2009 hanya membeber istilah “pecandu narkotika”, “penyalahguna”, “Korban Penyalahgunaan Narkotika” serta Pengedar/Bandar”.
Untuk memilah ratusan ribu kasus narkoba ke dalam 4 kategori status hukum tersebut, pemerintah membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang berkedudukan di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat pusat hingga daerah.
TAT dibentuk berdasar Peraturan Bersama (Perber) 7 Institusi di Tahun 2014 (Polri, Kejaksaan, BNN, Kementrian Kesehatan, Kementrian Sosial, Mahkamah Agung dan Kementrian Hukum dan HAM).
Ia terdiri dari Tim Hukum serta Tim Medis yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BNN di tingkat pusat, propinsi dan kabupaten/kota.
Tim Hukum bertugas menganalisis jejaring narkoba dan penetapan pecandu sebagai penyalahguna pakai sendiri atau korban maupun komersialisasi narkoba(bandar, kurir, pengedar).
Sedangkan Tim Medis yang beranggotakan dokter dan psikolog melakukan asesmen medis untuk menentukan strategi rehabilitasi medis/sosial yang tepat.
Selesai pemeriksaan, kedua Tim tersebut akan berdiskusi dalam Konferensi Kasus(case conference) melibatkan pihak penyidik guna menghasilkan rekomendasi yang tepat bagi individu terkait kasus narkoba.(Afrizal & Anggunsuri, 2019).
Utilitas Rendah TAT
Data Polri dan BNN menunjukkan terdapat 39.389 kasus narkoba pada tahun 2023 lalu dimana 31.415 perkara (79,7 persen) yang berhasil dituntaskan.
Namun dari ribuan kasus tersebut hanya 5.369 yang “melewati” gerbang TAT (BNN, 2024).
Timpangnya angka-angka tersebut menunjukkan rendahnya tingkat utilitas dan ketidaksamaan persepsi antar Aparat Penegak Hukum (APH) tentang TAT itu sendiri.
Penyebab utama kondisi di atas adalah posisi gamang TAT disebabkan aturan yang memprakarsainya “hanya” selevel Peraturan Bersama 7 institusi.
Akronim TAT bahkan sama sekali tak disebut sebut dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Walhasil jurisdiksi TAT dianggap masih lemah dan belum merupakan suatu kewajiban oleh para penyidik dan APH lainnya (Hidayat & Heryanto, 2019).
Perber 7 institusi tersebut juga menetapkan TAT berkedudukan serta penganggarannya dibiayai oleh Kantor BNN setempat.
Padahal tidak semua kabupaten/kota memiliki unsur BNN di daerahnya, dari 614 hanya 173 walikota/bupati yang memiliki BNNK di wilayahnya (BNN, 2024).
Daerah yang tak punya unit vertikal BNN diwilayahnya terpaksa “menyeberang” ke BNNK terdekat atau membawa tersangka ke BNN Propinsi untuk mendapatkan asesmen TAT (Irwansyah, 2022).
Di sisi lain, sebagai salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK) dengan anggaran terkecil, tak heran anggaran TAT seringkali tak tersisa lagi di pertengahan tahun.
Inkonsistensi istilah UU Narkotika 35/2009
Selain problem “strategis” di atas, TAT juga menghadapi beberapa kendala teknis yang menimbulkan mispersepsi antar APH terkait.
Salah satunya adalah UU Narkotika 35/2009 yang tidak konsisten dalam pelabelan kasus terkait penyalahgunaan narkoba.
Pasal 54 UU tersebut mewajibkan “Pecandu” dan “Korban Penyalahguna” menjalani rehabilitasi, namun tidak mencantumkan kategori “Penyalahguna”.
Juga Pasal 103 UU yang sama tentang Hakim yang hanya memeriksa perkara “Pecandu”, namun tak mencantumkan terminologi “Penyalahguna” dan “Korban Penyalahguna”.
Terakhir, Pasal 127 ayat 3 yang sering dijadikan “kunci gerbang rehabilitasi” oleh Tim Hukum TAT, hanya memuat istilah “penyalahguna” dan “korban penyalahguna” namun tak ada “Pecandu” didalamnya.
Inkonsistensi tersebut dapat berakibat fatal sebab bermuara pada rekomendasi TAT yang kurang tepat atau putusan Hakim yang keliru (Irianto, 2020).
Panduan uzur SEMA 4/2010
Dalam menentukan penempatan yang tepat bagi tersangka, penyidik berpegang pada Surat Edaran Mahkamah Agung(SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
SEMA tersebut memuat Barang Bukti (BB) jenis jenis narkoba beserta ambang berat (dalam gram) dan jumlahnya.
Sebab dibuat kurang lebih 14 tahun lalu, aturan tersebut belum mengakomodir sejumlah narkoba yang baru muncul setelahnya seperti Tembakau Gorila ( 5F-MDMB Pinaca), tablet PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) serta jenis narkoba baru-NPS lainnya Dokumen tersebut juga belum terbarukan dalam hal vonis masa rehabilitasi (detoksifikasi 1 bulan, program primer 6 bulan serta re-entry 6 bulan) sebab metode rehabilitasi saat ini menggunakan model yang hanya berkisar 3-6 bulan saja sesuai panduan US National Institute of Drug Abuse (NIDA).
Solusi Penguatan TAT
Memasukkan nomenklatur TAT kedalam aturan minimal setingkat Peraturan Pemerintah merupakan solusi utama yang dapat ditawarkan agar ia “mengikat” kolaborasi instansi terkait.
Selain perbaikan terminologi kriteria kasus terkait narkoba (pecandu, penyalahguna, korban) serta sesuaian terkini dokumen SEMA 4/2010.
Untuk vonis rehabilitasi, dapat ditunjuk Kementrian Kesehatan untuk menerbitkan daftar kompilasi dosis narkoba maksimal 1 hari yang bisa ditoleransi oleh tubuh (FGD TAT, 2024).
Revisi UU Narkotika yang tengah berproses di DPR saat ini merupakan momentum yang pas agar “gerbang” TAT lebih optimal.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Muhammad-Hatta-Dokter-Badan-Narkotika-Nasional-7.jpg)