Kolom Teropong
Serakah: Ketika Kekuasaan Kehilangan Nurani
Salah satu penyebab kerusakan dan kehancuran di muka bumi ini karena sikap serakah.
Oleh: Abdul Gafar
Pendidik di Departemen Ilmu Komunikasi Unhas Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Salah satu penyebab kerusakan dan kehancuran di muka bumi ini karena sikap serakah.
Di mana-mana manusia serakah ini bertebaran dalam berbagai level.
Mulai dari kelompok eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Di lembaga eksekutif bertebaran dari tingkat kepala desa, lurah, camat, bupati, hingga gubernur.
Kepala dinas dengan segala perangkatnya turut bermain cantik.
Bahkan lebih tragis lagi di lingkup menteri banyak yang terlibat pelanggaran pidana karena korupsi atau gratifikasi.
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap bupati hampir setiap saat.
Mereka ini tidak ada jera-jeranya mempermainkan jabatan yang disandangnya.
Para legislator pun tak ingin kalah prestise.
Memang ada yang terlihat kritis dan membela nasib rakyat banyak.
Namun masih jauh lebih banyak yang tenang-tenang saja ketika terjadi perdebatan di sidang parlemen.
Penulis pernah mengulas tentang kinerja anggota legislatif ini.
Mereka ‘mengidap’ penyakit 5 D (Datang, Duduk, Diam, Dengar, dan Duit).
Tampaknya penyakit ini lebih parah lagi dengan tambahan 2 D yakni Domino dan Dengkur.
Lengkap sudah wakil rakyat kita.
Penjara memang tidak pernah merasa jenuh menerima penghuni baru.
Penjara tempat berkumpulnya para penjahat dan perusak negara.
Mulai dari pencuri kelas recehan hingga penjahat besar dalam jumlah triliunan.
Para pembunuh hingga orang yang ‘terkurung’ akibat kesalahan Aparat Penegak Hukum turut meramaikan isi penjara.
Kelompok yang juga rentan terhadap pelanggaran hukum adalah kalangan yudikatif.
Hakim sebagai pengadil banyak yang berlaku curang dalam memilih pasal-pasal hukum yang akan ditetapkan.
Begitu pula jaksa sebagai penuntut umum.
Terkadang antara putusan hakim dan jaksa tidak searah, padahal sama-sama berlatar belakang ilmu hukum dengan pasal-pasal yang sama.
Penafsiran hukum tergantung seberapa besar ‘taksiran’ yang dinegosiasikan.
Sedih dan miris kita melihat praktik peradilan di negeri ini.
Pengadilan hanya sebuah tempat, bukan bagaimana menciptakan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku.
Maka tidak ada salahnya jika adagium yang berkata bahwa KUHP diberi pengertian ‘Kasi Uang Habis Perkara’.
Sorotan yang cukup tajam juga diarahkan kepada Oknum yang berseragam coklat.
Mereka yang terlibat mulai dari yang berbintang, berbunga, berbalok hingga di bawahnya.
Keterlibatan oknum berseragam coklat ini juga bervariasi pelanggarannya.
Namun yang paling ‘menggigit’ adalah bermain-main dengan narkoba.
Omzet yang dihasilkan dari bisnis ini dapat mencapai ratusan juta hingga milyaran rupiah.
Barang bukti sitaan dapat ‘menguap’ diterpa angin dan terik matahari.
Penyebab dari semua cerita di atas adalah sikap serakah.
Tidak pernah merasa cukup dengan apa yang ada.
Maka aturan dilabrak saja tanpa rasa takut !
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Abdul-Gafar-Unhas.jpg)