Opini
Keracunan MBG: Negara Harus Dipidana!
Di Grobogan, 803 anak meregang sakit. Di Kudus, 117 siswa meringis kesakitan.
21.254 anak telah menjadi korban. Berapa lagi yang harus sakit sebelum negara bergerak? Berapa banyak lagi orang tua harus menangis di rumah sakit sebelum pejabat merasa bersalah?
KUHP baru sudah lahir. Alat bukti tersedia. Saksi bertebaran. Lalu apa lagi yang ditunggu? Apakah harus menunggu ada yang mati? Atau menunggu program ini selesai masa kerjanya lalu semua kasus kadaluarsa?
Negara tak boleh lari dari tanggung jawab. Jika program baik menghasilkan petaka, maka yang salah bukan programnya, tapi pelaksananya.
Dan pelaksana yang lalai harus diadili. Tak peduli seberapa tinggi jabatannya, tak peduli seberapa mulia niatnya.
Karena dalam hukum pidana, niat baik tak menghapus pertanggungjawaban. Apalagi jika niat baik itu justru meracuni 21.254 anak bangsa.
Saatnya rakyat menuntut. Saatnya negara dipidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-10-14-Rusdianto-Sudirman.jpg)