Opini
Keracunan MBG: Negara Harus Dipidana!
Di Grobogan, 803 anak meregang sakit. Di Kudus, 117 siswa meringis kesakitan.
Gugatan ini bukan soal uang, tapi pengakuan bahwa negara lalai. Ini strategi memaksa negara duduk di kursi terdakwa perdata.
Kedua, laporan pidana korporasi. Beberapa Lembaga Bantuan Hukum sudah memulai dengan melaporkan Yayasan yang mengeloladapur MBG.
Polisi harus memproses dan mengembangkan ke pihak lain. Jangan berhenti di yayasan, tapi tarik hingga pejabat pembuat komitmen, pengawas, hingga kepala dinas yang bertanggung jawab.
Ketiga, uji materi aturan teknis pelaksanan program MBG. Aturan teknis MBG selama ini dibuat sepihak oleh BGN tanpa melibatkan publik. Aturan yang abai pada standar keamanan pangan bisa digugat karena melanggar hak atas kesehatan yang dijamin konstitusi.
Keempat, gunakan mekanisme pengaduan internasional. Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Jika negara gagal memenuhi hak atas kesehatan warganya melalui program MBG, ini bisa diadukan ke PBB. Malu memang, tapi kadang malu perlu agar negara sadar.
Rekomendasi: Vonis untuk Negara
Pertama, vonis administratif. Presiden harus segera mengevaluasi total program MBG. Bukan sekadar perbaikan kecil, tapi moratorium jika diperlukan.
Hentikan dulu program di daerah rawan, benahi sistem, lalu jalankan kembali. Nyawa anak tak bisa dikorbankan demi ambisi politik.
Kedua, vonis pidana untuk pejabat lalai. Kapolri harus membentuk tim khusus mengusut kasus keracunan massal. Tetapkan tersangka, dari pengelola SPPG hingga pejabat pengawas yang terbukti mengabaikan SOP. Biar ada efek jera.
Ketiga, vonis perdata untuk korporasi. Pengelola dapur MBG yang terbukti lalai harus digugat ganti rugi besar-besaran.
Bukan ganti biaya berobat, tapi kompensasi atas penderitaan dan trauma ribuan anak. Jika perlu, cabut izin operasionalnya.
Keempat, vonis politik untuk perancang kebijakan. DPR harus menggunakan hak angket untuk menyelidiki tata kelola MBG. Bukan untuk menjatuhkan pemerintah, tapi untuk memastikan program ratusan triliun ini tak menjadi mesin pembunuh massal.
Kelima, vonis moral untuk semua pihak. Media, akademisi, organisasi masyarakat sipil harus terus menyuarakan ini.
Biar publik tahu bahwa diam dalam ketidakadilan adalah pengkhianatan. Bahwa membiarkan 21.254 anak keracunan tanpa hukum adalah dosa kolektif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-10-14-Rusdianto-Sudirman.jpg)