Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Keracunan MBG: Negara Harus Dipidana!

Di Grobogan, 803 anak meregang sakit. Di Kudus, 117 siswa meringis kesakitan.

Tayang:
Editor: Sudirman
Rusdianto Sudirman/Tribun Timur
PENULIS OPINI - Rusdianto Sudirman. Ia mengirim foto pribadi ke tribun timur untuk melengkapi opini berjudul Dana Transfer Dipangkas, Donatur Politik Gelisah. Rusdianto Sudirman merupakan Dosen Hukum Tata Negara 

 Damai di Luar Hukum 

Yang lebih mencengangkan, para pejabat justru sibuk merancang skenario damai tanpa hukum.

Di Kudus, Dinas Kesehatan hanya menutup sementara SPPG lalu membukanya lagi. Di Grobogan, pejabat meminta masyarakat "tidak usah lapor polisi" karena niatnya baik.

Plt Kepala BGN terang-terangan menyebut kasus keracunan "tidak perlu dibesar-besarkan" .

Ini adalah praktik "privatisasi kejahatan publik". Keracunan massal yang seharusnya menjadi urusan pidana, direduksi menjadi urusan ganti rugi perdata.

Padahal Pasal 474 KUHP baru tak mengenal konsep "damai di luar sidang" untuk kelalaian yang menimbulkan luka berat. Ini pidana murni, bukan utang piutang.

Di Ketapang, warga akhirnya melapor ke polisi setelah 417 anak mereka keracunan. Tapi pertanyaannya, kenapa harus warga yang bergerak? Kenapa bukan negara yang proaktif mengusut?

Di negara hukum, ketika terjadi kejahatan publik, aparat wajib bertindak tanpa menunggu laporan. Apalagi ini sudah berulang ratusan kali di 90 kabupaten/kota.

 Gugat dengan KUHP Baru 

KUHP baru memberi senjata ampuh yang tak dimiliki KUHP lama. Pasal 38 dan 39 mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi.

Dalam kasus MBG, SPPG dan Pemikik Dapur adalah korporasi yang bisa dipidana. Bukan cuma pengelolanya, tapi korporasinya sendiri bisa didenda hingga kategori VI (Rp 2 miliar) atau bahkan dibekukan.

Pasal 45 mengatur tentang tindak pidana oleh pejabat. Jika pejabat BGN atau daerah terbukti lalai dalam pengawasan hingga menyebabkan keracunan massal, mereka bisa dijerat. Tak ada imunitas untuk pejabat yang lalai.

Lalu Pasal 48 mengatur tentang pengaruh jabatan sebagai faktor pemberat pidana. Artinya, jika kelalaian dilakukan dalam rangka pelaksanaan program pemerintah sekalipun, hukumannya justru bisa lebih berat karena penyalahgunaan wewenang.

 Jurus Jitu Menggugat Negara 

Pertama, class action gugatan perdata. Ribuan korban tersebar di puluhan kabupaten. Mereka bisa bersatu menggugat negara melalui BGN dan pemerintah daerah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved