Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Keracunan MBG: Negara Harus Dipidana!

Di Grobogan, 803 anak meregang sakit. Di Kudus, 117 siswa meringis kesakitan.

Tayang:
Editor: Sudirman
Rusdianto Sudirman/Tribun Timur
PENULIS OPINI - Rusdianto Sudirman. Ia mengirim foto pribadi ke tribun timur untuk melengkapi opini berjudul Dana Transfer Dipangkas, Donatur Politik Gelisah. Rusdianto Sudirman merupakan Dosen Hukum Tata Negara 

Oleh: Rusdianto Sudirman 

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare 

TRIBUN-TIMUR.COM - Keracunan menu MBG di berbagai daerah terus terjadi, jumlahnya mencapai 21.254 jiwa.

Itu jumlah korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak program ambisius Presiden Prabowo diluncurkan.

Di Grobogan, 803 anak meregang sakit. Di Kudus, 117 siswa meringis kesakitan.

Di Ketapang, 417 penerima manfaat bergelimpangan. Di Garut, 569 anak bernasib sama. Di Banggai Kepulauan, 300 lebih siswa tak berdaya.

Satu angka lagi yang lebih memuakkan, nol. Nol tersangka. Nol pejabat yang dibui. Nol penanggung jawab yang digelandang ke meja hijau.

Padahal KUHP baru sudah berlaku. Alat hukum tersedia. Pasal 474 dan 475 tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat bahkan kematian sudah terpampang jelas.

Lalu kenapa aparat bergeming? Apakah karena yang sakit anak rakyat biasa? Atau karena yang harus diadili adalah proyek prestisius penguasa?

Negara Menjadi Terdakwa 

Kita harus berani bilang dalam kasus ini, negara layak dipidana. Bukan sekadar pejabat nakal, tapi negara sebagai institusi.

Mari kita bedah. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang hidup sejahtera lahir batin dan mendapatkan pelayanan kesehatan.

Program MBG adalah instrumen negara memenuhi hak itu. Tapi ketika instrumen itu justru meracuni anak-anak, maka negara gagal total menjalankan kewajiban konstitusionalnya.

Lebih dari itu, Pasal 1 angka 2 KUHP baru menganut paham bahwa hukum pidana bertujuan melindungi kepentingan hukum. Kepentingan hukum apa yang lebih tinggi dari keselamatan anak bangsa? Tak ada.

Beberapa organisasi masyarakat sipil sudah membunyikan alarm. Bahwa Kebijakan yang dikeluarkan Presiden Prabowo asal-asalan karena tidak memiliki perencanaan matang, minim kontrol, dan berpotensi salah sasaran, tentu Ini bukan kritik politik, ini fakta hukum, kebijakan yang asal-asalan yang menimbulkan korban massal adalah kelalaian dalam skala negara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
Live
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved