Opini
KUHP - KUHAP Baru di Tahun Baru
Ini adalah ujian bagi konsistensi dan keberanian kita membangun hukum yang benar-benar ber-Pancasila.
Oleh: Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare
TRIBUN-TIMUR.COM - Tepat 2 Januari 2026, Indonesia akan memasuki babak baru penegakan hukum pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional produk legislasi yang menusuk jantung sistem hukum warisan kolonial resmi berlaku.
Momen ini bukan sekadar pergantian kitab undang-undang. Ini adalah ujian bagi konsistensi dan keberanian kita membangun hukum yang benar-benar ber-Pancasila.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa perubahan hukum bukan hanya sekadar mengganti teks, tetapi juga melibatkan perubahan paradigma dalam cara kita melihat dan menerapkan hukum dalam masyarakat.
Secara filosofis, peralihan ini adalah kemenangan konseptual. KUHP baru mengakomodasi living law, memuat pidana adat, dan mencoba menjawab perkembangan masyarakat.
Misalnya, pengakuan terhadap hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional menunjukkan pengakuan terhadap keragaman budaya dan nilai-nilai lokal yang ada di Indonesia.
Hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum yang relevan dan dapat diterima oleh masyarakat itu sendiri. Ia lahir dari proses deliberatif panjang yang melibatkan banyak kritik.
Namun, di situlah tantangan terbesarnya, ia lahir terlampau kompleks dan sarat multi tafsir.
Pasal-pasal seperti tentang “penghinaan terhadap penguasa” atau “kesusilaan” ibarat bom waktu.
Dalam tangan aparat yang tidak paham semangatnya atau berorientasi represif, ia berpotensi menjadi alat membungkam kritik dan mengkriminalkan perbedaan.
Hambatan paling nyata ada pada tiga level. Pertama, level kebijakan. Ratusan peraturan pelaksanaan (Peraturan Pemerintah, Peraturan Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri) harus sudah siap.
Kekosongan aturan turunan akan memicu kekacauan dan forum shopping dalam penafsiran. Misalnya, jika tidak ada kejelasan dalam peraturan pelaksanaan, maka setiap penegak hukum dapat memiliki interpretasi yang berbeda terhadap pasal-pasal dalam KUHP baru.
Hal ini bisa mengakibatkan ketidakadilan dalam penegakan hukum, di mana satu orang bisa dihukum untuk tindakan yang sama yang tidak dihukum bagi orang lain karena perbedaan interpretasi.
Kedua, level teknis penegak hukum. Polisi, jaksa, hakim, dan advokat harus berpindah kerangka berpikir (mindset) dari hukum kolonial yang positivistik-legalistik ke hukum nasional yang lebih kontekstual.
Pelatihan masif belum menjamin pemahaman yang merata hingga ke tingkat grassroot. Ketidakpahaman ini dapat menyebabkan kesalahan dalam penerapan hukum dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Ketiga, level sosial. Masyarakat sebagai subjek hukum masih buta akan hak dan kewajiban baru. Sosialisasi selama ini cenderung elitis dan terpusat.
Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses sosialisasi ini agar mereka memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks hukum yang baru.
Di tengah carut marut tantangan ini, aparat penegak hukum harus memotivasi diri dengan tiga hal mendasar. Pertama, motivasi konstitusional.
Mereka harus kembali ke roh Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 tentang Negara Hukum. Setiap penggunaan KUHP dan KUHAP baru harus diuji dengan pisau bedah konstitusi: apakah memperkuat keadilan substantif, melindungi hak asasi, dan memajukan kesejahteraan umum?
KUHAP baru dengan mekanisme diversi dan pendekatan restoratif harus menjadi jalan utama, bukan jalur pidana yang pertama.
Misalnya, dalam kasus pencurian kecil, pendekatan restoratif bisa lebih efektif daripada penjara, karena dapat memulihkan hubungan antara pelaku dan korban.
Kedua, motivasi keberpihakan. Hukum bukan untuk mempermudah kerja aparat, melainkan melayani rasa keadilan masyarakat. Aparat harus berpihak pada korban, kelompok rentan, dan pada tujuan pemidanaan yang memulihkan.
Hindari godaan menggunakan pasal karet untuk “membereskan” masalah dengan cepat.
Ketika aparat penegak hukum lebih fokus pada kecepatan penyelesaian kasus daripada keadilan, hal ini dapat menciptakan ketidakpuasan di masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap sistem hukum.
Ketiga, motivasi pembelajaran. Tidak ada yang sempurna pada hari pertama berlaku. Aparat harus membangun budaya ”belajar sambil menegakkan”.
Membuka ruang koreksi internal, aktif berdiskursus dengan akademisi, dan berani menggunakan instrument yurisprudensi untuk membentuk praktik baik.
Proses ini penting agar penegak hukum dapat terus beradaptasi dengan perubahan masyarakat dan hukum.
Peralihan ini adalah proyek peradaban, bukan proyek administratif. Gagal dalam transisi bukan berarti kitabnya buruk, tetapi karena penegaknya lupa bahwa hukum adalah alat, bukan tujuan.
Tujuan akhirnya adalah keadilan yang hidup dalam nalar publik. Dalam konteks ini, penting untuk menciptakan dialog yang konstruktif antara penegak hukum dan masyarakat.
Dialog ini dapat membantu mengidentifikasi masalah yang ada dan mencari solusi yang tepat. Pada 2 Januari 2026 nanti, kita tidak hanya mengganti KUHP.
Kita sedang mengganti cara kita memahami, menghayati, dan menegakkan hukum itu sendiri. Hukum ada untuk manusia, bukan sebaliknya.
Ketika kita berbicara tentang hukum, kita juga berbicara tentang nilai-nilai yang mendasarinya. Hukum yang baik adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus mengedukasi diri dan masyarakat tentang nilai-nilai ini. Hanya dengan pemahaman yang baik tentang nilai-nilai ini, kita dapat menciptakan sistem hukum yang benar-benar adil dan berkeadilan.
Sistem hukum yang baru ini juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan sosial. Dalam era digital, banyak masalah baru yang muncul, seperti kejahatan siber dan pelanggaran privasi.
Oleh karena itu, penting untuk mengembangkan regulasi yang dapat mengatasi tantangan-tantangan ini. Misalnya, dalam kasus kejahatan siber, penegak hukum harus memiliki pemahaman yang baik tentang teknologi informasi untuk dapat menangani kasus-kasus tersebut dengan efektif.
Selain itu, kita juga harus memperhatikan peran media dalam penegakan hukum. Media memiliki kekuatan untuk membentuk opini publik dan mempengaruhi cara masyarakat melihat hukum.
Oleh karena itu, penting bagi media untuk melaporkan berita dengan akurat dan berimbang, agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar tentang sistem hukum dan proses penegakan hukum.
Dalam konteks ini, kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil sangat penting.
Setiap pihak memiliki peran dan tanggung jawab dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan berkeadilan.
Pemerintah harus menciptakan kebijakan yang mendukung penegakan hukum yang adil, sementara penegak hukum harus berkomitmen untuk menerapkan hukum dengan integritas dan profesionalisme.
Akademisi juga memiliki peran penting dalam memberikan masukan dan kritik konstruktif terhadap sistem hukum.
Mereka dapat membantu mengidentifikasi masalah dan memberikan solusi yang berbasis pada penelitian dan analisis yang mendalam.
Masyarakat sipil, di sisi lain, harus terlibat dalam proses pengawasan dan advokasi untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi.
Kesimpulannya, peralihan ke KUHP dan KUHAP baru adalah momen penting dalam sejarah hukum Indonesia. Namun, perubahan ini tidak akan berarti apa-apa jika tidak diikuti dengan perubahan dalam cara kita memahami dan menerapkan hukum.
Kita harus bersama-sama membangun sistem hukum yang tidak hanya adil, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
Hukum ada untuk melindungi dan melayani masyarakat, bukan untuk mengekang kebebasan dan hak asasi manusia.
Mari kita hadapi tantangan ini dengan keberanian dan komitmen untuk menciptakan keadilan yang sejati bagi semua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-10-14-Rusdianto-Sudirman.jpg)