Opini Ahmad Arfah
Pengesahan Dirjen Pesantren, Merawat Warisan Ulama dalam Arsitektur Negara
Ia adalah pengakuan simbolis sekaligus struktural bahwa pesantren kini mendapat tempat yang utama dalam arsitektur negara Indonesia.
Oleh: Ahmad Arfah, S.S, M.Hum
Sulolipu Institue/ASN Kemenag Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Tongggak bersejarah baru saja ditancapkan dalam relasi panjang antara negara dan dunia pesantren, yakni pengesahan jabatan Direktur Jenderal Pendidikan Pesantren di lingkungan Kementerian Agama RI.
Ini bukan sekadar urusan birokrasi dan tata kelola pemerintahan semata.
Ia adalah pengakuan simbolis sekaligus struktural bahwa pesantren kini mendapat tempat yang utama dalam arsitektur negara Indonesia.
Selama ini, lembaga pendidikan Islam tertua di Nusantara ini diurus di bawah naungan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang hanya setingkat eselon II dalam struktur Kemenag RI.
Posisi ini tidak sebanding dengan kontribusi pesantren terhadap peradaban bangsa, apalagi bila melihat jumlah santri yang kini mencapai hingga belasan juta dan puluhan ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia.
Seakan pesantren hidup di bawah ‘atap orang lain’. Pesantren sejatinya bukan intitusi pinggiran, sejarah mencatat pesantren adalah salah satu benteng terakhir yang mempertahankan identitas bangsa di masa kolonial.
Baca juga: UIN Alauddin Jadi Tuan Rumah Halaqah Penguatan Kelembagaan Menuju Dirjen Pesantren
Santri-santri dari pesantren inilah yang jug mengangkat senjata. Selama berabad-abad, pesantren hadir jauh sebelum Republik ini berdiri.
Para ulama membangun lembaga pendidikan ini sebagai tanggung jawab intelektual keagamaan terhadap masyarakat juga dalam situasi berhadapan dengan kolonialisme.
Setidaknya embrio pesantren sudah ada sejak era wali songo, tidak hanya di Jawa, ulama-ulama di sejumlah titik di Indonesia telah menyiapkan embrio pesantren dalam berbagai coraknya.
Sampai hari ini sebaran pesantren dan alumninya telah merata di seluruh Indonesia dan menjadi menjadi tulang punggung peradaban Islam Indonesia yang khas, moderat, dan berakar kuat pada lokalitas.
Maka ketika negara melembagakan posisi Dirjen Pesantren, sesungguhnya negara sedang merawat warisan ulama sebagai sebuah realitas sosial yang telah berusia ratusan tahun, dimana Pesantren tumbuh dari kearifan lokal yang berpadu dengan tradisi keilmuan Islam.
Menilik UU Pesantren yang secara eksplisit mengakui tiga fungsi pesantren: sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan lembaga pemberdayaan masyarakat.
Inilah dasar yang mempertahankan corak pesantren, sebagai entitas holistik yang membentuk manusia tidak hanya secara intelektual, tetapi juga spiritual dan sosial masyarakat.
Keberadaan Dirjen Pesantren, jika dijalankan dengan orientasi yang tepat, bukan hanya memperbaiki tata kelola dan memperkuat visi pesantren, namun keberadaan Dirjen dapat menjadi pelindung dari 'tekanan' pihak lain yang tidak memahami kultur pesantren, ketimpangan anggaran, hingga stigmatisasi yang masih muncul di permukaan wacana publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-01-07-Ahmad-Arfah-SS-MHum.jpg)