Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Putusan MK, Polisi Aktif, dan Rebutan Kursi Sipil

Namun bagi konstitusi, inilah perbaikan besar terhadap praktik panjang yang merusak batas antara kewenangan sipil dan kepolisian.

Editor: Sudirman
 Rusdianto Sudirman/Tribun Timur
PENULIS OPINI -  Rusdianto Sudirman. Ia mengirim fotonya ke tribun-timur.cm untuk melengkapi opini berjudul 'Diskresi Gus Yaqut Dalam Isu Kuota Haji'. Ia merupakan Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare 

Presiden perlu mengeluarkan instruksi yang mewajibkan seluruh lembaga negara melakukan pendataan serta menarik polisi aktif dari jabatan sipil.

Kapolri perlu mengeluarkan perintah internal yang tegas bagi seluruh personel yang tengah menjabat di posisi sipil untuk segera menentukan status.

Kementerian yang mengurusi aparatur negara perlu menyiapkan mekanisme transisi yang rinci dan manusiawi, termasuk skema pensiun dini yang jelas.

Dewan Perwakilan Rakyat harus mengambil peran pengawasan. Jika proses ini mandek, rakyat berhak tahu siapa yang melawan putusan konstitusi.

Media dan masyarakat sipil harus terus menyorot implementasi putusan ini. Tekanan publik adalah bahan bakar utama agar birokrasi tidak kembali ke kebiasaan lama.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini adalah momentum yang jarang muncul. Ia memberi kesempatan bagi negara untuk memperbaiki garis batas kekuasaan, membersihkan praktik rangkap jabatan, dan memperkuat demokrasi.

Jika pemerintah menjalankannya dengan disiplin, reformasi struktural akan bergerak maju. Tetapi jika dibiarkan melambat, negara kembali terjebak pada kompromi lama.

Putusan ini tidak boleh berhenti sebagai pernyataan hukum. Ia harus menjadi tindakan nyata. Inilah saatnya negara menunjukkan keseriusan menjalankan konstitusi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved