Opini
Putusan MK, Polisi Aktif, dan Rebutan Kursi Sipil
Namun bagi konstitusi, inilah perbaikan besar terhadap praktik panjang yang merusak batas antara kewenangan sipil dan kepolisian.
Kedua, putusan ini memulihkan asas meritokrasi. Pegawai sipil kini kembali memiliki ruang kompetisi yang adil, tanpa harus bersaing dengan aparat negara bersenjata yang membawa kekuatan komando.
Ketiga, Mahkamah mengembalikan kepastian hukum. Dengan menegaskan bahwa rangkap jabatan tidak sah tanpa pengunduran diri atau pensiun, Mahkamah menutup ruang tafsir yang selama ini disalahgunakan.
Putusan ini berlaku langsung. Tidak ada masa transisi. Tidak ada ruang tawar menawar administratif.
Begitu diucapkan, frasa yang membolehkan penugasan itu gugur dengan sendirinya. Konsekuensinya jelas. Seluruh anggota Polri aktif yang kini tengah menduduki jabatan sipil wajib memilih.
Tetap sebagai polisi atau melepas keanggotaan untuk menjadi pejabat sipil penuh. Keduanya tidak dapat dilakukan bersamaan.
Namun gejala yang muncul klasik. Pemerintah bergerak pelan, sebagian lembaga memilih diam, sebagian lain menunggu arahan. Semua ini menandakan risiko lama, putusan konstitusi dihormati, tetapi tak dijalankan.
Putusan MK ini tidak berdampak pada segelintir orang. Ia menghantam langsung 4 351polisi aktif yang kini menduduki jabatan sipil.
Dampaknya tidak sederhana. Ada puluhan lembaga pusat dan daerah yang saat ini bergantung pada pejabat dari kepolisian untuk mengisi posisi penting.
Ada unit kerja yang dipimpin oleh perwira tinggi, ada perusahaan negara yang manajemennya dipegang polisi aktif, ada struktur koordinasi yang selama ini berjalan karena keberadaan mereka.
Dengan putusan Mahkamah 4.351 polisi aktif itu wajib menentukan sikap secara tegas, kembali ke tugas kepolisian atau melepas status keanggotaan untuk menjadi pejabat sipil penuh.
Lembaga tempat mereka bekerja harus menata ulang struktur dan menyiapkan pengganti dari kalangan sipil.
Pemerintah harus mengelola konsekuensi administratif dan keuangan, mulai dari urusan pensiun dini hingga pengisian jabatan yang kosong.
Jika pemerintah bergerak lambat, seluruh lembaga yang mempekerjakan polisi aktif berada dalam posisi hukum yang rapuh karena jabatan itu berada di atas landasan yang telah dicabut Mahkamah.
Implikasinya jauh lebih besar daripada sekadar koreksi frase undang undang. Ini adalah penataan ulang besar besaran atas tatanan kepegawaian negara.
Menurut Penulis, Agar putusan Mahkamah tidak berhenti sebagai teks, beberapa langkah harus segera dijalankan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-10-08-Rusdianto-Sudirman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.