Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Paradigma Baru Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam hayati. Berbagai sumber daya alam hayati tersebar di seluruh wilayah Indonesia

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
PENULIS OPINI - Pemerhati hukum, Lutfie Natsir, SH. MH, CLa. Dia menulis opini tentang Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. 

Ringkasan Berita:Indonesia kaya sumber daya hayati yang menopang pembangunan nasional, terutama lewat sektor pertanian dan perikanan.
 
Untuk mencegah ancaman penyakit dan organisme pengganggu, pemerintah memperkuat sistem karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
 
Badan Karantina Indonesia menerapkan tiga pilar utama—penguatan SDM, digitalisasi layanan, dan revitalisasi laboratorium—guna menjaga keamanan pangan serta kelestarian sumber daya alam.

 

Lutfie Natsir, SH. MH, CLa

Pemerhati Hukum

INDONESIA merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam hayati.

Berbagai sumber daya alam hayati tersebar di seluruh wilayah Indonesia, baik di daratan maupun lautan, sehingga sering kali Indonesia disebut negara dengan kekayaan keanekaragaman hayati terbesar.

Di sisi lain, kekayaan sumber daya alam tersebut juga menjadi modal penting bagi pembangunan nasional, yaitu untuk (1) memenuhi kebutuhan pangan, pakan, dan energi, serta (2) meningkatkan taraf hidup, kemakmuran, dan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam hayati dilakukan melalui sistem pertanian dan perikanan.

Meskipun Indonesia mengalami transformasi struktural, sektor pertanian dan perikanan tetap menjadi sektor strategis dan terbukti tangguh saat krisis ekonomi.

Dampak pengganda pembangunan sektor ini tidak hanya terkait dengan ketahanan atau kedaulatan pangan, tetapi juga penyerapan tenaga kerja, perkembangan industri, dan peningkatan devisa negara.

Pembangunan sektor pertanian dan perikanan bertujuan meningkatkan produksi, memperluas penganekaragaman hasil untuk memenuhi kebutuhan pangan dan industri domestik, meningkatkan ekspor, pendapatan, dan taraf hidup petani serta nelayan, mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, serta mendukung pembangunan daerah.

Pembangunan tersebut juga berorientasi pada pelestarian sumber daya alam hayati yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Dalam pelaksanaan tujuan tersebut terdapat berbagai hambatan dan ancaman. Salah satu ancaman terbesar adalah penyakit pada hewan dan ikan serta organisme pengganggu tumbuhan, baik yang belum maupun yang sudah ada di Indonesia.

Pemerintah harus mampu melakukan pencegahan sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yakni “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”

Perkembangan lingkungan strategis yang cepat dan dinamis dalam beberapa tahun terakhir berdampak signifikan pada penyelenggaraan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Laju perdagangan antarnegara membawa dampak positif berupa peningkatan devisa, perluasan pasar, serta transfer teknologi dan ilmu pengetahuan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved