Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Satu Data Pemilu

KPU tidak ingin berbagi, terkhusus dalam upaya pencegahan terhadap segala potensi yang dapat berdampak masalah dikemudian hari.

Editor: Sudirman
Ist
OPINI - Nasrullah Komisoner Bawaslu RI 2012-2017. Nasrullah salah satu penulis opini Tribun Timur. 

Tidak ada mesin pintar terpasang yang dapat memberi peringatan dini, rekomendasi, tindaklanjut rekomendasi dan catatan-catatan lainnya dalam membantu pengawasan pemilu.

Intinya sistem informasi pengawasan pemilu sudah tertinggal jauh. Sehingga perlu peningkatan sistem informasi berbasis AI sebagai alat bantu pengawasan pemilu kekinian.

Saat ini dibutuhkan Pengawasan pemilu yang terintegrasi, efisien, transparan dan akuntabel berbasis AI.

Pengawasan pemilu yang bersumber dari data pemerintah, peserta pemilu, KPU, media sosial dan Bawaslu sendiri.

Pengawasan pemilu beserta hasilnya dapat diakses masyarakat sebagai bentuk transparansi.

Selain itu, hasil pengawasan pemilu disampaikan kepada DPR sebagai bentuk pertanggungjawaban (akuntabilitas) Bawaslu dalam menjalankan tugas sesuai amanat Undang-undang.

Dalam menjalankan fungsi controlling pemilu, DPR terbatas menjangkau hal teknis.

Oleh karenanya dibutuhkan Bawaslu bersama masyarakat sipil menjangkau hal teknis tersebut dalam pengawasan. 

Pengawasan pemilu berbasis AI akan menghubungkan secara langsung ke DPR, Partai politik, Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Perseorangan, Calon Kepala Daerah, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan masyarakat.

Sinyal pelanggaran, rekomendasi dan tindaklanjutnya serta putusan akan terlihat.

Tak ada lagi yang ditutupi, semuanya terbuka kecuali menyangkut privasi calon, seperti syarat kesehatan.

Persoalan pemilu dan Pemilihan 2024 seperti syarat pencalonan terkait keterwakilan perempuan 30 persen, syarat calon Kepala Daerah, dan manipulasi suara, dapat diminimalisir.

Pengawasan pemilu dapat diakses seluruh pihak dalam dashboard yang disediakan.

Bila terdapat warga negara yang dicatut namanya sebagai pengurus atau anggota parpol, dapat mengajukan keberatan kedalam sistem.

Sistem segera memberi sinyal dan mengeluarkan rekomendasi agar segera diklarifikasi oleh pengawas adhoc sesuai tempat kejadian.

Tidak berhenti disitu, tindaklanjut atas rekomendasi dan langkah klarifikasi pengawas pemilu wajib diinput kedalam sistem, sehingga riwayat aktifitas pengawas tercatat dan bisa diakses publik.

Demikian halnya partai politik, segera mengklarifikasi laporan masyarakat tersebut.

Mesin pengawasan akan berjalan setiap hari dan memberi laporan atas tindaklanjut pengawasan yang dilakukan. Sama persis, setiap hari diskusi tentang kepemiluan.

Namun, semua berharap efisiensi dan tindaklanjut satu data pemilu terintegrasi, transparan dan akuntabel, diakomodir dalam UU Pemilu yang baru.

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved