Opini
Satu Data Pemilu
KPU tidak ingin berbagi, terkhusus dalam upaya pencegahan terhadap segala potensi yang dapat berdampak masalah dikemudian hari.
Kerja teknis dan administrasi oleh lembaga seperti KPU, Pemerintah (Dukcapil), Peserta Pemilu (Partai Politik, Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Persorangan, Calon Gubernur/Wakl Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati dan Calon Walikota/Wakil Walikota).
Sementara kerja pengawasan dilakukan oleh Bawaslu dan masyarakat sipil.
Dukcapil memberi Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih dalam Pemilu (DP4) yang dipergunakan untuk pembahasan dan penetapan alokasi kursi dan daerah pemlihan, verifikasi partai politik, calon perseorangan (DPD dan Calon Kepala Daerah), dan proses coklit pemilih, Daftar Pemilih Sementara/Tetap (DPS/DPT).
Demikian halnya Peserta Pemilu, menginput persiapan pendaftaran sebagai perserta pemilu.
Partai politik misalnya, menginput dokumen pengurus, anggota, kantor dan lain sebagainya yang diperlukan dalam proses verifikasi partai politik.
Hal yang sama dalam tahapan pencalonan, wajib mengisi form pencalonan dan calon, disertai syarat masing-masing calon. Demikian juga terkait laporan dana kampanye.
Dikarenakan terdapat pemisahan pemilu Nasional dan pemilu lokal, maka persiapan pemilu lokal juga tak kalah pentingnya.
Sumber anggaran pemilu lokal belum diketahui, APBN atau APBD. Namun bila menggunakan APBD, sebaiknya Nota
Pemberian Hibah Daerah (NPHD) harus jelas jumlahnya, limit waktu penandatanganan, serta penggunaannya. Kesemuanya masuk dalam sistem informasi satu data pemilu.
Kerja-kerja KPU dan Bawaslu, mulai dari penyusunan hingga penetapan PKPU dan Perbawaslu semuanya terinput dalam satu data. Tidak adalagi pasal “selundupan”.
Semuanya terkontrol dan ada risalahnya. Proses rekrutmen penyelenggara pemilu yang dilaksanakan KPU dan Bawaslu diseluruh jenjang, penetapan alokasi kursi dan dapil, Proses Coklit, Daftar Pemilih sementara dan tetap, hasil verifikasi parpol, dokumen pencalonan dan calon, jadwal kampanye, laporan dana kampanye, pengadaan dan distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi berjenjang, semuanya dalam satu data pemilu.
Prinsipnya, seluruh data pemilu yang peruntukannya teknis dan administrasi serta pengawasan pemilu, semuanya ada dalam satu data tersebut.
Pengawasan pemilu
Pengawasan pemilu biasanya dimulai dari hulu, proses hingga hilir. Hulunya terdiri dari organisasi dan sumber daya manusia, regulasi, anggaran dan sarana-prasarana.
Wilayah proses terdiri dari tahapan pemilu, seperti yang disebutkan diatas. Sementara hilir berupa penetapan hasil pemilu dan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.
Dalam prakteknya, pengawasan pemilu masih minim dalam penggunaan sistem informasi. Andaipun sistemnya ada, tapi tidak mampu memberi peringatan dini (early warning system).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.