Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Aktivisme Digital dan Demokrasi

Hubungan antara demokrasi dan teknologi menjadi salah satu isu penting dalam wacana politik kontemporer. 

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
OPINI - Yulianto Ardiwinata Komisioner Bawaslu Pangkep 2023-2028. 

Kemudahan distribusi informasi tanpa verifikasi ketat membuat ruang publik menjadi rentan terhadap manipulasi fakta dan propaganda politik yang menyesatkan. 

Disinformasi ini tidak hanya mengacaukan opini publik, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi, memperburuk polarisasi politik, dan mengganggu stabilitas sosial.

Media Sosial Sebagai Ruang Baru Demokratisasi

Dalam beberapa dekade terakhir, media sosial telah berkembang menjadi salah satu kekuatan utama dalam membentuk dinamika politik global. 

Platform-platform media sosial membuka ruang baru bagi individu dan kelompok untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. 

Media sosial tidak hanya memungkinkan pertukaran informasi secara cepat dan luas, tetapi juga berfungsi sebagai saluran untuk menyuarakan pendapat, mengorganisir protes, dan memobilisasi dukungan dalam berbagai kampanye politik, dengan kata lain, media sosial telah menjadi alat demokratisasi yang memungkinkan keterlibatan masyarakat dalam proses politik yang lebih inklusif dan terbuka.

Salah satu dampak positif yang paling terlihat dari media sosial dalam konteks partisipasi politik adalah kemampuannya untuk mengurangi hambatan komunikasi antara warga negara dan pejabat publik.

Sebelumnya, partisipasi politik dalam banyak kasus terbatas pada ruang-ruang fisik seperti rapat umum atau pertemuan partai politik. 

Namun, melalui media sosial, warga negara dapat dengan mudah mengakses informasi politik, mengajukan pertanyaan kepada pejabat, serta menanggapi kebijakan publik secara langsung.

 Hal ini memungkinkan dialog yang lebih terbuka dan partisipatif, yang pada gilirannya dapat memperkaya kualitas demokrasi.

Data Reportal (2025) Digital 2025 : Indonesia melaporkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 143 juta pengguna media sosial, yang mencakup 50,2 persen dari total populasi dan pengguna media sosial ini aktif dalam berbagai aktivitas, termasuk menyebarkan informasi baik melalui postingan pribadi maupun dalam bentuk grup atau komunitas.

Tantangan Regulasi dan Etika

Untuk mengatasi potensi manipulasi opini publik yang terjadi melalui platform digital dibutuhkan pendekatan yang komprehensif dan berbasis pada regulasi yang ketat namun tidak mengabaikan prinsip kebebasan berbicara. 

Pemerintah, penyedia platform, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan ekosistem digital yang mendukung demokrasi yang sehat dan adil. 

Regulasi yang lebih tegas mengenai transparansi algoritma, penyebaran informasi palsu, serta pengawasan terhadap buzzer atau penggerak opini sangat diperlukan untuk meminimalisir dampak negatif dari manipulasi ini. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved