Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Negara, Unjuk Rasa, dan Pertaruhan Wibawa Hukum

Di Makassar, kantor DPRD Kota Makassar hingga gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan hangus terbakar akibat amukan massa.

Editor: Sudirman
ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare  

Kedua, jalan politik. Pemerintah bersama DPR harus mengevaluasi mekanisme penyaluran aspirasi publik.

Apabila kanal formal seperti rapat dengar pendapat, forum konsultasi publik, atau mekanisme peradilan kebijakan (judicial review) berfungsi baik, maka unjuk rasa tidak akan mudah berubah menjadi aksi anarkis.

Kejadian di Makassar adalah alarm keras bagi negara hukum kita. Jika negara terus absen, maka publik akan menilai bahwa hukum hanya berlaku bagi mereka yang lemah, sementara massa yang beringas bisa bebas merusak tanpa konsekuensi.

Pada titik itu, negara bukan lagi menjadi pengendali, tetapi justru dikendalikan oleh kekuatan jalanan.

Demokrasi memang rentang dengan konflik. Baik konflik antar lembaga negara, konflik negara dengan individu, konflik negara dengan kelompok maupun konflik anta individu dengan individu, namun demokrasi tidak mentolerir konflik yang merusak sistem tatanan bernegara. Oleh karena itu negara tidak boleh kalah dengan kelompok anarki.

Negara tidak boleh kalah. Lebih-lebih, negara tidak boleh sengaja membiarkan. Demokrasi hanya bisa tumbuh jika hukum ditegakkan, hak warga dihormati, dan ketertiban umum dijaga.

Membiarkan aksi anarkis sama artinya dengan merelakan demokrasi kita terperosok menjadi anarki.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved