Opini
Negara, Unjuk Rasa, dan Pertaruhan Wibawa Hukum
Di Makassar, kantor DPRD Kota Makassar hingga gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan hangus terbakar akibat amukan massa.
Oleh: Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAINParepare
TRIBUN-TIMUR.COM - Beberapa hari terakhir, publik kembali dikejutkan dengan eskalasi unjuk rasa di berbagai daerah.
Di Makassar, kantor DPRD Kota Makassar hingga gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan hangus terbakar akibat amukan massa.
Peristiwa ini bukan hanya menambah daftar panjang aksi unjuk rasa yang berujung pada kekerasan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendasar, di manakah negara ketika wibawa hukum diuji?
Apakah negara kalah menghadapi amukan massa, atau justru sengaja membiarkan agar kerusuhan menjadi pesan politik tertentu?
Secara konstitusional , Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan.
Hak ini merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. Namun, jaminan konstitusional tersebut tidaklah absolut.
Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia dibatasi oleh penghormatan atas hak orang lain, serta untuk menjamin ketertiban umum, moralitas, dan keamanan nasional.
Dengan demikian, unjuk rasa yang berubah menjadi perusakan dan pembakaran fasilitas umum bukan lagi ekspresi demokrasi, melainkan tindak pidana yang melanggar hukum.
Aparat negara seharusnya berdiri di garda terdepan untuk menegakkan batas antara kebebasan berpendapat yang sah dengan aksi anarkis yang merugikan kepentingan umum.
Sayangnya, dalam peristiwa Makassar dan sejumlah daerah lain, publik justru menyaksikan absennya negara.
Aparat tampak gagap, bahkan seolah tidak berdaya menghadapi massa yang merusak. Kantor DPRD simbol kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi perwakilan dibiarkan dilahap api.
Ketiadaan tindakan cepat dan tegas menimbulkan kesan kuat bahwa negara kalah menghadapi kekuatan jalanan.
Lebih buruk lagi, ada kecurigaan bahwa negara sengaja membiarkan aksi brutal itu berlangsung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.