Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Negara, Unjuk Rasa, dan Pertaruhan Wibawa Hukum

Di Makassar, kantor DPRD Kota Makassar hingga gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan hangus terbakar akibat amukan massa.

Editor: Sudirman
ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare  

Apakah ini bentuk pembiaran untuk memberi pesan politik tertentu? Ataukah cerminan lemahnya strategi keamanan dalam menghadapi demonstrasi besar?

Pertanyaan ini penting, karena dalam hukum tata negara, salah satu fungsi utama negara adalah menjaga ketertiban umum.

Hans Kelsen, dengan teori "grundnorm"-nya, menekankan bahwa negara harus berdiri sebagai sumber legitimasi tertinggi dalam penegakan norma. Jika negara tidak hadir, maka legitimasi hukum runtuh, dan yang berlaku adalah hukum rimba.

Unjuk rasa dalam demokrasi merupakan mekanisme koreksi sosial. Namun, ketika aksi tersebut berubah menjadi anarki, negara wajib mengintervensi.

Apalagi yang diserang adalah gedung parlemen daerah, lembaga yang sejatinya merepresentasikan kedaulatan rakyat.

Membiarkan pembakaran gedung DPRD berarti sama dengan merelakan simbol kedaulatan rakyat dihina dan diluluhlantakkan.

Dalam konteks ini, demokrasi kita menghadapi ujian serius. Apabila negara terus menerus gagal menghadirkan hukum secara tegas, maka masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada institusi formal.

Pada gilirannya, rakyat lebih memilih jalan kekerasan ketimbang prosedur demokrasi. Itulah awal dari runtuhnya negara hukum.

Pertanyaan apakah negara kalah atau sengaja membiarkan harus dijawab secara jernih.

Pertama, negara bisa dikatakan kalah bila aparat keamanan benar-benar tidak mampu mengendalikan situasi karena lemahnya strategi, koordinasi, atau jumlah personel.

Kedua, negara bisa dianggap sengaja membiarkan bila terdapat motif politik tertentu misalnya untuk membentuk opini bahwa oposisi anarkis, atau sebaliknya untuk mendeligitimasi pemerintah.

Dalam kedua skenario tersebut, rakyat yang dirugikan. Fasilitas umum rusak, rasa aman hilang, dan demokrasi tercederai.

Menurut penulis, ada dua jalan yang harus ditempuh. Pertama, jalan hukum.

Aparat penegak hukum wajib memproses para pelaku perusakan dan pembakaran tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum yang tegas akan mengembalikan wibawa negara dan menjadi pelajaran bahwa demokrasi tidak identik dengan anarki.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved