Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Karier Komjen M Iqbal Selamat, Menkum Supratman Sebut Tak Perlu Mundur dari Polri

Mohammad Iqbal jenderal polisi aktif menjabat Sekjen DPD RI, Menkum Supratman Andi Agtas sebut aturan MK tak berlaku surut

Editor: Ari Maryadi
Humas DPD
JENDEDAL TUGAS SIPIL - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin melantik Komisaris Jenderal Mohammad Iqbal, sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI di Gedung Nusantara IV, Senin (19/5/2025). Mohammad Iqbal jenderal polisi aktif lulusan Akpol 1991. 

Adapun untuk pejabat yang saat ini sudah berada di posisi sipil, Supratman menilai tidak ada kewajiban mundur kecuali institusi Polri sendiri menarik mereka.

"Tapi bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, kemudian, tapi mereka tidak perlu mengundurkan diri karena kan mereka sebelum putusan MK mereka sudah menjabat itu," ucapnya. 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian nantinya akan mengatur secara lebih limitatif mengenai kementerian mana saja yang memiliki relevansi dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.

"Tetapi untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku, tetapi bagi yang baru, yang diusulkan baru. Tapi yang sudah menjabat tidak perlu mengundurkan diri," imbuh Supratman. 

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun. 

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.

Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Permohonan ini diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Menurut mereka, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT

Anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. 

Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

(Sumber: Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkum Supratman Andi Agtas: Polisi Aktif yang Sudah Menduduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved