Karier Komjen M Iqbal Selamat, Menkum Supratman Sebut Tak Perlu Mundur dari Polri
Mohammad Iqbal jenderal polisi aktif menjabat Sekjen DPD RI, Menkum Supratman Andi Agtas sebut aturan MK tak berlaku surut
Ringkasan Berita:
- Mohammad Iqbal jenderal polisi aktif menjabat Sekjen DPD RI
- DPD RI adalah jabatan sipil di luar struktur Polri
- Menkum Supratman sebut putusan MK tidak berlaku surut
TRIBUN-TIMUR.COM -- Karier kepolisian sejumlah jenderal tetap berlanjut meski menjabat di pemerintahan alias jabatan sipil.
Saat ini ada puluhan jenderal polisi bertugas di luar kepolisian.
Mereka menduduki sejumlah jabatan di kementerian, DPD, dan sejumlah lembaga negara.
Salah satunya Komisaris Jenderal Polisi Mohammad Iqbal.
Ketua Alumni Akpol 1991 itu menjabat Sekjen DPD RI sejak 19 Mei 2025.
Umurnya baru 55 tahun.
Ia masih punya masa dinas di Polri hingga 3 tahun ke depan.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menilai anggota Polri yang kini menduduki jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Baginya, putusan tersebut tak berlaku surut.
Supratman menegaskan bahwa putusan MK memang final dan mengikat.
Namun, ia menekankan bahwa mereka yang sudah menduduki jabatan sipil sebelum putusan dibacakan tidak termasuk subjek yang wajib mengundurkan diri.
"Menurut saya, terkait dengan putusan MK bersifat final. Tetapi menurut saya, yang sudah terjadi itu artinya tidak berlaku," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan kewajiban mengundurkan diri akan berlaku bagi polisi aktif yang akan diusulkan menduduki jabatan sipil setelah putusan tersebut.
"Dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," tegas Supratman.
Adapun untuk pejabat yang saat ini sudah berada di posisi sipil, Supratman menilai tidak ada kewajiban mundur kecuali institusi Polri sendiri menarik mereka.
"Tapi bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, kemudian, tapi mereka tidak perlu mengundurkan diri karena kan mereka sebelum putusan MK mereka sudah menjabat itu," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian nantinya akan mengatur secara lebih limitatif mengenai kementerian mana saja yang memiliki relevansi dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.
"Tetapi untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku, tetapi bagi yang baru, yang diusulkan baru. Tapi yang sudah menjabat tidak perlu mengundurkan diri," imbuh Supratman.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.
Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.
Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Permohonan ini diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Menurut mereka, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT
Anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
(Sumber: Tribunnews.com/Fersianus Waku)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkum Supratman Andi Agtas: Polisi Aktif yang Sudah Menduduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur
| DPD RI Turun Evaluasi Tambang Luwu Lutim dan Bantaeng, Abdul Waris Halid: Banyak Aduan |
|
|---|
| Jejak Karier Komjen Mohammad Iqbal Jenderal Bintang 3 Polri Sekjen DPD RI saat MK Sudah Larang |
|
|---|
| Sosok Berjasa hingga Prabowo 'Turun Gunung' Batalkan Pemecatan 2 Guru SMA Luwu Utara, Lulusan UMI |
|
|---|
| Komjen M Iqbal Jenderal Polisi Sekjen DPD RI, Putusan MK Haruskan Mundur atau Pensiun Polri |
|
|---|
| 36 Kapolda di Indonesia per November 2025, Letting Kapolri Masih Terbanyak Disusul Akpol 1994 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251120-Sultan-B-Najamudin-4554654.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.