Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Karier Komjen M Iqbal Selamat, Menkum Supratman Sebut Tak Perlu Mundur dari Polri

Mohammad Iqbal jenderal polisi aktif menjabat Sekjen DPD RI, Menkum Supratman Andi Agtas sebut aturan MK tak berlaku surut

Editor: Ari Maryadi
Humas DPD
JENDEDAL TUGAS SIPIL - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin melantik Komisaris Jenderal Mohammad Iqbal, sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI di Gedung Nusantara IV, Senin (19/5/2025). Mohammad Iqbal jenderal polisi aktif lulusan Akpol 1991. 

Ringkasan Berita:
  • Mohammad Iqbal jenderal polisi aktif menjabat Sekjen DPD RI
  • DPD RI adalah jabatan sipil di luar struktur Polri
  • Menkum Supratman sebut putusan MK tidak berlaku surut

 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Karier kepolisian sejumlah jenderal tetap berlanjut meski menjabat di pemerintahan alias jabatan sipil.

Saat ini ada puluhan jenderal polisi bertugas di luar kepolisian.

Mereka menduduki sejumlah jabatan di kementerian, DPD, dan sejumlah lembaga negara.

Salah satunya Komisaris Jenderal Polisi Mohammad Iqbal.

Ketua Alumni Akpol 1991 itu menjabat Sekjen DPD RI sejak 19 Mei 2025.

Umurnya baru 55 tahun.

Ia masih punya masa dinas di Polri hingga 3 tahun ke depan.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menilai anggota Polri yang kini menduduki jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Baginya, putusan tersebut tak berlaku surut. 

Supratman menegaskan bahwa putusan MK memang final dan mengikat.

Namun, ia menekankan bahwa mereka yang sudah menduduki jabatan sipil sebelum putusan dibacakan tidak termasuk subjek yang wajib mengundurkan diri.

"Menurut saya, terkait dengan putusan MK bersifat final. Tetapi menurut saya, yang sudah terjadi itu artinya tidak berlaku," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Ia menjelaskan kewajiban mengundurkan diri akan berlaku bagi polisi aktif yang akan diusulkan menduduki jabatan sipil setelah putusan tersebut.

"Dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," tegas Supratman. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved