Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Berjasa hingga Prabowo 'Turun Gunung' Batalkan Pemecatan 2 Guru SMA Luwu Utara, Lulusan UMI

Supratman Andi Agtas salah satu orang berjasa batalnya dipecat dua guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal.

Editor: Sudirman
Ist
GURU DIPECAT - Supratman Andi Agtas Menteri Hukum. Supratman mengirimkan surat ke presiden memberikan pertimbangan rehabilitasi Abdul Muis dan Rasnal guru dipecat di Luwu Utara. 

Ringkasan Berita:
  • Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Kabinet Merah Putih, berperan penting pembatalan pemecatan dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal
  • Surat resmi bertanggal 12 November 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan kajian pertimbangan rehabilitasi demi kemanusiaan dan keadilan. 
  • Surat yang berlogokan Kementerian Hukum ini tersebar melalui WhatsApp. 
  • Tindakannya membuka jalan bagi Presiden membatalkan pemecatan dan menandatangani surat rehabilitasi sehari kemudian.

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Supratman Andi Agtas Menteri Hukum Kabinet Merah Putih.

Supratman Andi Agtas salah satu orang berjasa batalnya dipecat dua guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal.

Supratman terlebih dahulu menyurat Presiden Prabowo Subianto.

Surat itu berlogokan Menteri Hukum RI.

Permohonan itu disampaikan ke Prabowo Subianto pada 12 November 2025.

Baca juga: Dua Guru di Luwu Utara Batal Dipecat Setelah Bertemu Prabowo, Pak Presiden Menyemangati Kami

Berisikan penyampaian kajian pertimbangan rehabilitasi demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, serta terhadap mantan terpidana Rasnal dan Abdul Muin.

Surat Menteri Hukum beredar melalui pesan WhatsApp (WA).

Sehari setelah terbitnya surat Menteri Hukum, Prabowo Subianto kemudian membatalkan pemecatan Abdul Muis dan Rasnal.

Prabowo Subianto bertemu dengan Abdul Muis dan Rasnal di Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, Kamis (13/11).

Prabowo kemudian menandatangani surat rehabilitasi sekaligus membatalkan keputusan PTDH mereka.

“Setelah menandatangani surat itu, Pak Presiden juga menyemangati kami. Kami sangat berterima kasih. Sampai sekarang saya masih tidak percaya bisa bertemu langsung dengan beliau,” ungkapnya.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah, membenarkan kedua guru telah menerima surat pemberian rehabilitasi.

"Saya terima SK keputusan Presiden RI, dan kami sudah menyerahkan kepada yang bersangkutan," ujar Indah yang ikut mendampingi Abdul Muis dan Rasnal.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari polemik dana komite di SMAN 1 Luwu Utara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved