Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukan Membunuh, Jenis Pelanggaran AKBP Basuki Terancam Dipecat di Kasus Kematian Dosen Muda Untag

AKBP Basuki menjadi saksi kunci kematian dosen muda UNtag DLL karena yang bersangkutan berada di lokasi saat kejadian.

Kolase Tribun
BERITA VIRAL - AKBP Basuki Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah dan DLL dosen muda Untag ditemukan tewas. AKBP Basuki memiliki hubungan asmara dengan DLL. 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah
  • AKBP Basuki kumpul kebo dengan korban
  • AKBP Basuki berada di lokasi kejadian
  • DLL (35) ditemukan tewas tanpa busana di di kostel, kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025).

 

TRIBUN-TIMUR. COM - AKBP Basuki akan dipecat dari kepolisian.

Bermula dari kasus kematian dosen muda Untag Semarang. 

AKBP Basuki dan si dosen berusia 35 tahun memiliki hubungan dekat.

Keduanya bahkan kumpul kebo tanpa status perkawinan. 

Kasus ini mencuat setelah DLL (35) ditemukan tewas tanpa busana di di kostel, kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025).

Dalam kasus kematian DLL tersebut, AKBP Basuki menjadi saksi kunci, karena yang bersangkutan berada di lokasi saat kejadian.

Hal tersebut membuat AKBP Basuki diamankan Bidpropam Polda Jateng.

AKBP Basuki dijatuhi sanksi penahanan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan tersebut diambil karena AKBP Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng melakukan pelanggaran berat karena tinggal bersama wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Kombes Artanto.

"Perbuatan AKBP B (AKBP Basuki) ini merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," lanjut Artanto.

AKBP Basuki bakal menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya habis.

Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya.

"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat)," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved