Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sepak Terjang Syamsul Jahidin Pengacara Bikin Jenderal Polisi Ramai-ramai Kehilangan Jabatan Sipil

Upaya Syamsul dinilai membuka jalan bagi penegakan prinsip netralitas aparatur negara dan keadilan bagi warga sipil.

Editor: Ansar
Humas MK
PENGGUGAT UU POLRI - Syamsul Jahidin pemohon uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), di ruang sidang panel MK, Selasa (29/7/2025). Lewat uji materi diajukan, MK resmi melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, sebelum mengundurkan diri atau pensiun. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sepak terjang Syamsul Jahidin, pengacara konstitusional asal Mataram, menorehkan sejarah di Mahkamah Konstitusi.

Syamsul Jahidin membuat beberapa jenderal polisi kehilangan jabatan.

Lewat uji materi diajukan, MK resmi melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

Upaya Syamsul dinilai membuka jalan bagi penegakan prinsip netralitas aparatur negara dan keadilan bagi warga sipil.

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
 
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Korps Bhayangkara menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

Dengan begitu, penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.

Putusan tersebut dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025), seperti dilansir Kompas.com.

Pemohon, Syamsul Jahidin, beralasan bahwa saat ini banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Pemohon juga menilai bahwa norma dalam pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena anggota kepolisian dapat berperan sebagai aparat keamanan sekaligus menjalankan fungsi pemerintahan, birokrasi, dan sosial kemasyarakatan.

Dalam permohonannya, Syamsul juga sempat menyebut beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil.

Mereka adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT.

Ada pula yang menduduki jabatan strategis lain di berbagai kementerian.

Berikut ini nama-namanya yang tertuang dalam berkas permohonan yang akhirnya dikabulkan MK:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved