Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sepak Terjang Syamsul Jahidin Pengacara Bikin Jenderal Polisi Ramai-ramai Kehilangan Jabatan Sipil

Upaya Syamsul dinilai membuka jalan bagi penegakan prinsip netralitas aparatur negara dan keadilan bagi warga sipil.

Editor: Ansar
Humas MK
PENGGUGAT UU POLRI - Syamsul Jahidin pemohon uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), di ruang sidang panel MK, Selasa (29/7/2025). Lewat uji materi diajukan, MK resmi melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, sebelum mengundurkan diri atau pensiun. 

-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Setyo Budiyanto

-Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

-Panca Putra Simanjuntak, Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas)

-Komjen Pol Nico Afinta, Sekjen Menteri Hukum

-Komjen Suyudi Ario Seto, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)

-Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Wakil Kepala BSSN

-Komjen Pol Eddy Hartono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

-Irjen Pol Mohammad Iqbal, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Kapolri Disebut Tunggu Kajian Pokja

Polri belum memastikan apakah akan menarik sejumlah anggotanya yang saat ini menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelarangan polisi aktif mengisi jabatan sipil.

Keputusan tersebut, menurut Polri, masih menunggu hasil kajian komprehensif dari tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Kapolri.

"Ya untuk masalah keputusan nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur, maupun yang akan berdinas di kementerian/lembaga," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025) seperti dilansir Kompas.com.

Sandi menegaskan, seluruh penempatan anggota Polri di luar struktur selama ini dilakukan sesuai mekanisme yang diatur undang-undang, bukan semata keputusan internal Polri.

“Namun yang pasti, selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur didasarkan pada mekanisme yang ditentukan Undang-undang. Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu karena adanya permintaan dari kementerian lembaga terkait," ujarnya.

Polri Pelajari Putusan MK yang Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Artikel Kompas.id Sandi merinci, mekanisme pengisian jabatan sipil oleh polisi dimulai dari permintaan resmi kementerian/lembaga kepada Kapolri untuk mengisi posisi tertentu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved