Sepak Terjang Syamsul Jahidin Pengacara Bikin Jenderal Polisi Ramai-ramai Kehilangan Jabatan Sipil
Upaya Syamsul dinilai membuka jalan bagi penegakan prinsip netralitas aparatur negara dan keadilan bagi warga sipil.
-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Setyo Budiyanto
-Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
-Panca Putra Simanjuntak, Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas)
-Komjen Pol Nico Afinta, Sekjen Menteri Hukum
-Komjen Suyudi Ario Seto, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
-Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Wakil Kepala BSSN
-Komjen Pol Eddy Hartono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
-Irjen Pol Mohammad Iqbal, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
Kapolri Disebut Tunggu Kajian Pokja
Polri belum memastikan apakah akan menarik sejumlah anggotanya yang saat ini menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelarangan polisi aktif mengisi jabatan sipil.
Keputusan tersebut, menurut Polri, masih menunggu hasil kajian komprehensif dari tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Kapolri.
"Ya untuk masalah keputusan nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur, maupun yang akan berdinas di kementerian/lembaga," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025) seperti dilansir Kompas.com.
Sandi menegaskan, seluruh penempatan anggota Polri di luar struktur selama ini dilakukan sesuai mekanisme yang diatur undang-undang, bukan semata keputusan internal Polri.
“Namun yang pasti, selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur didasarkan pada mekanisme yang ditentukan Undang-undang. Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu karena adanya permintaan dari kementerian lembaga terkait," ujarnya.
Polri Pelajari Putusan MK yang Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Artikel Kompas.id Sandi merinci, mekanisme pengisian jabatan sipil oleh polisi dimulai dari permintaan resmi kementerian/lembaga kepada Kapolri untuk mengisi posisi tertentu.
| Karier Moncer Herry Heryawan dan Hanny Hidayat, Kakak Adik Sama-sama Pegang Jabatan Penting |
|
|---|
| Selain UU Polri, Syamsul Jahidin Juga Gugat Aturan Prajurit TNI Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mundur |
|
|---|
| Syamsul Jahidin Gugat Anggota Polri Jabat di Sipil, Akibatnya 4.351 Polisi Mundur atau Pensiun Dini |
|
|---|
| Daftar 59 Jenderal Terancam Pensiun, MK Kini Larang Polisi Aktif Masuk Sipil |
|
|---|
| Bukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Inilah Sosok Kapolri Terlama di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PENGGUGAT-UU-POLRI-Syamsul-Jahidin-pemohon.jpg)