Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar 59 Jenderal Terancam Pensiun, MK Kini Larang Polisi Aktif Masuk Sipil

Ada puluhan jenderal polisi wajib pensiun dini apabila tetap ingin bertugas di kementerian dan lembaga negara usai putusan MK

Editor: Ari Maryadi
DPD RI
JENDEDAL TUGAS SIPIL - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin melantik Komisaris Jenderal Mohammad Iqbal, sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI di Gedung Nusantara IV, Senin (19/5/2025). Mohammad Iqbal jenderal polisi aktif lulusan Akpol 1991. 

Ringkasan Berita:
  • Ada 59 jenderal polisi aktif bertugas di kementerian dan lembaga negara
  • MK kini larang polisi aktif masuk jabatan sipil
  • Polisi wajib pensiun jika masuk pemerintahan

TRIBUN-TIMUR.COM -- Sebanyak 59 jenderal polisi aktif bertugas di kementerian. Nasib sebagian di antaranya kini terancam kena mutasi setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Polisi aktif kini tidak dibolehlan lagi bertugas di jabatan sipil.

Jika menjabat di pemerintahan, maka polisi aktif diharuskan mengundurkan diri dari Polri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Selama ini ada sejumlah jenderal bintang satu, bintang dua, hingga bintang tiga masuk pemerintahan.

Mereka menjabat sebagai sekretaris jenderal kementerian, inspektur jenderal, hingga staf ahli.

Kini MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.

Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menimbulkan ketidakjelasan hukum.

Frasa itu dinilai membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa batas yang jelas.

“Perumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin mengisi jabatan di luar kepolisian maupun bagi ASN yang berkarier di institusi sipil,” ujar Ridwan.

Putusan ini sekaligus menutup praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil strategis seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT tanpa status pensiun atau pengunduran diri.

Menurut para pemohon, praktik tersebut selama ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapat kesempatan yang sama dalam jabatan publik.

Dengan putusan ini, Kapolri tak lagi memiliki kewenangan menugaskan anggota aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar Polri.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved