Daftar 59 Jenderal Terancam Pensiun, MK Kini Larang Polisi Aktif Masuk Sipil
Ada puluhan jenderal polisi wajib pensiun dini apabila tetap ingin bertugas di kementerian dan lembaga negara usai putusan MK
Ringkasan Berita:
- Ada 59 jenderal polisi aktif bertugas di kementerian dan lembaga negara
- MK kini larang polisi aktif masuk jabatan sipil
- Polisi wajib pensiun jika masuk pemerintahan
TRIBUN-TIMUR.COM -- Sebanyak 59 jenderal polisi aktif bertugas di kementerian. Nasib sebagian di antaranya kini terancam kena mutasi setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Polisi aktif kini tidak dibolehlan lagi bertugas di jabatan sipil.
Jika menjabat di pemerintahan, maka polisi aktif diharuskan mengundurkan diri dari Polri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Selama ini ada sejumlah jenderal bintang satu, bintang dua, hingga bintang tiga masuk pemerintahan.
Mereka menjabat sebagai sekretaris jenderal kementerian, inspektur jenderal, hingga staf ahli.
Kini MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.
Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menimbulkan ketidakjelasan hukum.
Frasa itu dinilai membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa batas yang jelas.
“Perumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin mengisi jabatan di luar kepolisian maupun bagi ASN yang berkarier di institusi sipil,” ujar Ridwan.
Putusan ini sekaligus menutup praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil strategis seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT tanpa status pensiun atau pengunduran diri.
Menurut para pemohon, praktik tersebut selama ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapat kesempatan yang sama dalam jabatan publik.
Dengan putusan ini, Kapolri tak lagi memiliki kewenangan menugaskan anggota aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar Polri.
| Banyak Jenderal Bakal Hilang Jabatan? Polisi Aktif Kini Dilarang Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Bukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Inilah Sosok Kapolri Terlama di Indonesia |
|
|---|
| MK Perkuat Bawaslu, Komisioner Anggap Justru Jadi Tantangan Berat Hadapi Pemilu 2029 |
|
|---|
| Deretan 6 Jenderal Polisi Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Teranyar Akhmad Wiyagus |
|
|---|
| Hak Pilih di Tengah Matinya Hak Hidup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251113-Mohammad-Iqbal-4345.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.