Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sepak Terjang Syamsul Jahidin Pengacara Bikin Jenderal Polisi Ramai-ramai Kehilangan Jabatan Sipil

Upaya Syamsul dinilai membuka jalan bagi penegakan prinsip netralitas aparatur negara dan keadilan bagi warga sipil.

Editor: Ansar
Humas MK
PENGGUGAT UU POLRI - Syamsul Jahidin pemohon uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), di ruang sidang panel MK, Selasa (29/7/2025). Lewat uji materi diajukan, MK resmi melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, sebelum mengundurkan diri atau pensiun. 

Setelah itu, Kapolri menugaskan Asisten SDM melakukan asesmen untuk menentukan pejabat yang kompeten.

Lalu, Kapolri menerbitkan surat perintah, kemudian diajukan kembali ke kementerian/lembaga pengusul.

"Jika pejabat tersebut telah ditunjuk, maka Bapak Kapolri akan mengeluarkan surat perintah untuk diajukan kepada kementerian/lembaga terkait untuk diajukan apakah diterima atau tidak," jelasnya.

"Jika tidak diterima, dapat dikembalikan. Namun, jika diterima, akan dilanjutkan oleh kementerian/lembaga untuk diusulkan kepada Presiden melalui Keputusan Presiden untuk jabatan setingkat bintang dua bintang tiga," tambah dia.

Untuk jabatan yang lebih rendah, penetapan dilakukan melalui keputusan menteri terkait.

"Jadi keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian lembaga yang terkait dengan tugas kepolisian adalah dengan Keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri," pungkasnya.

Sosok Syamsul Jahidin

Pria asal Mataram ini adalah pengacara konstitusional dan managing partner di ANF Law Firm (terdaftar AHU-0000456-AH.01.22 Tahun 2022).

Syamsul merupakan lulusan Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Muhammadiyah dengan IPK 3,3 pada tahun 2020.

Di tahun yang sama, seperti dilansir Tribun-Medan.com di artikel berjudul SOSOK Syamsul Jahidin Gugat UU Polri Bikin Perwira Polisi Tak Boleh Lagi Isi Jabatan di Lembaga, ia juga menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum, STAI Sabili Bandung dengan IPK 3,25. Ia kemudian melanjutkan studi dan meraih gelar Magister Hukum Operasi Militer dari Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dengan IPK 3,65 pada tahun 2024. 

Ia juga meraih gelar Magister (S2) Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan IPK 3,65 (2023).,

Saat ini Syamsul tengah menempuh pendidikan Magister (S2) Hukum Kesehatan disekolah tinggi hukum militer (2025), serta sedang menyelesaikan studi doktoral di bidang hukum pada Universitas Borobudur.

Sertifikasinya mencakup M.M, CIRP, CCSMS, CCA, dan C.Med, menjadikannya ahli di litigasi, kepailitan, mediasi, serta advokasi konstitusional.

Sebagai anggota Dewan Pengacara Nasional (DPN), ia aktif berbagi ilmu melalui Instagram @syamsul_jahidin, di mana ia membahas kasus-kasus kompleks dan ekspansi firma hukumnya.

Kepada Tribunnews, Syamsul mengungkap masih tercatat sebagai satpam meskipun berprofesi juga sebagai advokat di tengah kesibukannya menjalani kuliah pascasarjana.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved