Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Legislator DPRD Sulsel Marjono: Gubernur Memang Harus Keluarkan Keputusan Pemberhentian 2 Guru

Rasnal dan Abdul Muis adalah dua guru yang diberhentikan tidak hormat usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). 

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Timur / Renaldi Cahyadi
GURU DAPAT REHABILITASI - Podcast virtual Tribun Timur menghadirkan anak dari guru Rasnal, Alfaraby Rasnal dan Anggota DPRD Sulsel fraksi Gerindra, Marjono. Marjono ceritakan perjalanan mengantar Rasnal dan Abdul Muis ke Jakarta bertemu Presiden Prabowo. 

"Karena grasi menandakan seseorang dianggap bersalah dan menjalani hukuman, lalu meminta pengampunan. Padahal Pak Rasnal dan Pak Abdul Muiz ingin dipulihkan martabatnya," tambah dia.

Solusi yang ditawarkan adalah rehabilitasi, bentuk pemulihan yang membersihkan nama dan memulihkan status ASN.

Menjelang pukul 02:00 dini hari, mereka diberi tahu bahwa pesawat Presiden akan segera mendarat. 

Ponsel disimpan sesuai protokol keamanan. Mereka menunggu di ruang khusus.

“Setelah Presiden tiba, beliau masuk ruangan dan duduk. Beliau menyampaikan, ‘Insya Allah, namanya akan kita perbaiki. Kita rehabilitasi, dan dikembalikan menjadi guru seperti biasa'," ungkapnya.

Saat itu Mensesneg telah menyiapkan dokumen rehabilitasi. Ketika dokumen dibacakan, suasana menjadi haru.

“Banyak yang meneteskan air mata,” jelansya.

Diketahui, Rasnal di PTDH bersama dengan Abdul Muis.

PTDH mereka setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.

Uang itu dipergunakan untuk membayar gaji para honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan.

Padahal, sumbangan itu juga disepakati oleh masing-masing orang tua murid.

Keterlambatan gaji itu sebelum Rasnal menjadi Kepal Sekolah di SMA 1 Luwu Utara.

Sebelumnya, Rasnal adalah Kepala Sekolah SMA 1 Luwu Timur dan Abdul Muis menjabat Bendahara Komite Sekolah sebelum di PTDH.

Lalu, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap dua guru asal Luwu Utara.

Rehabilitasi hukum sendiri adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula.

Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved