Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa Diperiksa Hari Ini, Polda Dalami 2 Objek Perkara
Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Dilakukan secara terpisah oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Jika penyidik menilai Roy Suryo dan rekan-rekannya kooperatif dan tidak memenuhi unsur risiko di atas, penahanan bisa saja tidak dilakukan.
Refly Harun: Jangan ada kriminalisasi
Sementara Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membela Roy Suryo Cs yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi oleh Polda Metro Jaya.
Refyl mendesak polisi agar tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dkk ketika yang bersangkutan jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis ini,
Refly menegaskan, tak boleh ada kriminalisasi terhadap penelitian sebuah dokumen akademik Jokowi.
"Selamatkan para tersangka, jangan ditahan, jangan ditangkap. Mudah-mudahan di-SP3-kan," ujar Refly di acara deklarasi dukungan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025) lalu.
Daftar tersangka
Polda Metro Jaya pekan lalu telah menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.
| Menyelisik Kasus Ijazah dengan Lingustik Forensik |
|
|---|
| Profil Irjen Asep Edi Suheri Kapolda Metro Jaya Klaim Status Tersangka Roy Suryo Bukan Politis |
|
|---|
| Pernyataan Roy Suryo Setelah Tersangka: Belum Tentu Terdakwa |
|
|---|
| Nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa Cs Usai Ditetapkan Tersangka Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi di KPU DKI dan Pusat, Incar Bukti Ketiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/IJAZAH-JOKOWI-Pakar-telematika-Roy-Suryo-ahli.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.