Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pernyataan Roy Suryo Setelah Tersangka: Belum Tentu Terdakwa

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengatakan hormat dan tunduk terhadap aturan hukum.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
ROY SURYO TERSANGKA - Roy Suryo cs saat mengunjungi makam ayah dan ibu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di pemakaman pemakaman keluarga Mundu, Selokaton, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah. Roy merespon terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya di kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pria asal Yogyakarta tersebut mengatakan hormat dan tunduk terhadap aturan hukum. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pakar Telematika Roy Suryo merespon penetapan tersangkanya oleh Polda Metro Jaya di kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryomengatakan hormat dan tunduk terhadap aturan hukum.

"Saya tetap menghormati dulu penetapan itu," ucapnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya sebagai orang yang ahli di bidang telematika memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik.

Pria asal Yogyakarta tersebut memandang sudah sewajarnya dokumen publik diteliti.

Baca juga: Nasib Roy Suryo dan Dokter Tifa Cs Usai Ditetapkan Tersangka Ijazah Palsu Jokowi

Pihaknya mengklaim juga sudah menuangkan hasil penelitian ke dalam buku berjudul Jokowi's White Paper.

"Namun perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada. Karena status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," ungkap Roy.

Dia pun menyindir adanya buronan di Indonesia dengan status sudah terpidana masih bisa melenggang.

Sindiran itu diduga menyasar kepada terpidana inisial SM yang urung dieksekusi kejaksaan.

"Ada terpidana sudah berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang," tukas Roy.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved