Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa Diperiksa Hari Ini, Polda Dalami 2 Objek Perkara

Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Dilakukan secara terpisah oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akan menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (13/11/2025), di Polda Metro Jaya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga tersangka dugaan pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dijadwalkan diperiksa hari ini, Kamis (13/11/2025).

Ketiga tersangka adalah pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa diperiksa di Polda Metro Jaya. 

Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

Dilakukan secara terpisah oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Menjelang pemeriksaan, Rismon Sianipar menyatakan , dirinya bersama Roy Suryo dan Tifauzia akan membawa bukti-bukti yang menunjukkan mereka tidak pernah mengedit atau merekayasa dokumen ijazah Presiden Jokowi. 

“Kami siap hadir dan membawa bukti bahwa kelompok RRT tidak bersalah,” ujar Rismon kepada wartawan, Rabu (13/11/2025).

Apakah nanti polisi akan langsung melakukan penahanan? Pertanyaan ini banyak mengemuka di media sosial, beserta analisis dari kedua belah pihak: baik yang mendukung penahanan atau sebaliknya.

Apalagi ada desakan dari pelapor agar dilakukan penahanan, tetapi tim kuasa hukum Roy Suryo yakin kliennya tidak akan ditahan.

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, selaku pelapor, berharap polisi segera melakukan penahanan. Ia menyebut kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Apa saja faktor yang mempengaruhi penahanan?

Tingkat ancaman hukuman (hingga 12 tahun) memang memungkinkan penahanan secara hukum.

Namun, keputusan penahanan bergantung pada:

Risiko menghilangkan barang bukti

Potensi melarikan diri

Upaya mengulangi perbuatan

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved