Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Irjen Asep Edi Suheri Kapolda Metro Jaya Klaim Status Tersangka Roy Suryo Bukan Politis

Dia membantah adanya muatan politis dalam kasus yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Editor: Ansar
Tribunnews.com
IJAZAH JOKOWI - Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri. Polisi menetapkan delapan tersangka satu di antaranya eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memastikan penetapan tersangka tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tanpa politis.

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo satu dari delapan tersangka.

Penetapan tersangka disampaikan Irjen Asep Edi Suheri di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Irjen Asep mengatakan, penetapan tersangka ini murni penegakan hukum.

Dia membantah adanya muatan politis dalam kasus yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini.

"Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan, murni proses penegakan hukum," ucapnya.

Adapun penetapan tersangka melewati proses asistensi dan gelar perkara.

Kapolda Metro menegaskan proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal.

Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. 

Selanjutnya dari internal melibatkan Itwasda, Wasidik, Propam, dan juga Bidkum. 

Penyidikan kemudian melakukan gelar perkara secara komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.

Walhasil ditetapkan delapan orang tersangka.

"Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel, kami mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar," tuturnya.

Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster di mana rinciannya dalam klaster pertama ada lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved