Pengakuan Risman Bunuh Penagih Utang, Adu Mulut hingga Tega Membunuh Gegara Tersinggung
Pelakunya adalah Risman (33) petani asal asal Dusun Urubanua, Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Bahkan, pelaku sempat melepas celana korban untuk mempermalukan jasadnya sebelum meninggalkannya begitu saja di lokasi kejadian.
Kasus ini sempat menggegerkan warga Sarjo. Namun dengan penetapan tersangka, masyarakat diimbau tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
Rumah Pelaku Dibongkar
Rumah pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan karyawati koperasi, Hijrah (19), di Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, dibongkar oleh keluarga korban bersama warga, Minggu (21/9/2025).
Pembongkaran dilakukan sekitar pukul 15.00 WITA. Warga terlihat menggunakan balok kayu dan besi untuk merobohkan dinding rumah, dari bagian depan hingga belakang.
Barang-barang di dalam rumah pun sudah dikosongkan sebelumnya.
Untuk mempercepat proses, keluarga korban berencana menarik pondasi rumah dengan menggunakan truk.
Harmina, salah satu keluarga korban, menjelaskan aksi itu merupakan bentuk luapan emosi keluarga atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa Hijrah.
“Tadi kami juga sudah dapat info dari pihak kepolisian bahwa terduga sudah ditetapkan sebagai pelaku. Jadi aksi ini bentuk kekecewaan kami. Tidak hanya dari Desa Maponu, tapi ada juga keluarga dari luar desa yang ikut. Warga Sarjo pun mendukung, karena pelaku dianggap sudah mengotori kampung,” ujarnya di rumah duka.
Ia menegaskan setelah pembongkaran rumah tersebut, pihak keluarga tidak akan melakukan aksi susulan.
Sementara itu, Kapolsek Bambalamotu, Iptu Yauri Yusuf, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Desa Sarjo untuk memastikan tidak ada lagi aksi yang berpotensi menimbulkan kerugian.
“Kami akan kawal supaya situasi tetap kondusif. Tadi aksi sudah selesai dan pihak keluarga menyampaikan tidak akan ada lagi tindakan lanjutan,” kata Yauri. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com
| Bunuh Kekasihnya di Depan Gerbang Wisata Bantimurung, Ruslan Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Aksi Balas Dendam, Rumah Tersangka Penikaman di Gowa Dirusak, Polisi Amankan 7 Orang |
|
|---|
| Kronologi Polisi Pangkat Bripda Bunuh Kekasihnya Seorang Dosen, Mobil Korban Dibawa Kabur |
|
|---|
| 2 Pelaku Pengrusakan Rumah Sadil Tersangka Pembunuhan di Pallangga Gowa Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Saksi Kata: Sadil: Saya Tikam Rahim Karena Mau Dipukul, Amir Tuju Kena Sangkur saat Saya Panik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Penemuan-mayar-karyawati-Hijrah-Pasangkayu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.