Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aksi Balas Dendam, Rumah Tersangka Penikaman di Gowa Dirusak, Polisi Amankan 7 Orang

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, membenarkan penangkapan itu.

ISTIMEWA
Update pelaku pengrusakan. Suasana polisi meringkus dua pelaku pengrusakan rumah tersangka pembunuhan di Lingkungan Pekanglabbu, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Rabu (5/11/2025) dini hari. Hingga saat ini Total pelaku ditangkap sebanyak tujuh orang. 

Ringkasan Berita:
  • Perusakan rumah milik Sabil, tersangka kasus pembunuhan.
  • Jumlah Pelaku Ditangkap 7 orang.
  • Pelaku Dalam Pengejaran 3 orang (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO).
  • Aksi perusakan terjadi setelah pembunuhan terhadap mertua dan menantu oleh tetangganya sendiri (Sabil).
  • Keluarga korban yang tidak terima melampiaskan amarah dengan merusak rumah tersangka.

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi berhasil menangkap tujuh orang pelaku perusakan rumah milik Sabil, tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Lingkungan Pekanglabbu, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Penangkapan para pelaku merupakan hasil penyelidikan tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polres Gowa, Jatanras Polres Gowa, Sat Intelkam, dan Polsek Pallangga.

Dua pelaku pertama ditangkap di Desa Julubori.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, polisi kemudian meringkus lima orang lainnya yang diduga kuat ikut terlibat dalam aksi perusakan tersebut.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, membenarkan penangkapan itu.

“Total yang ditangkap ada tujuh orang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menambahkan bahwa ketujuh pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Tujuh orang sudah kami tangkap,” kata Bahtiar.

“Masih ada tiga pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan identitasnya sudah kami kantongi,” tambahnya.

Peristiwa perusakan rumah tersebut diduga dipicu oleh kemarahan keluarga korban pembunuhan.

Sebelumnya, mertua dan menantu tewas ditikam oleh tetangganya sendiri, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keluarga korban yang tidak terima atas kejadian tragis itu kemudian melampiaskan emosi dengan merusak rumah pelaku.

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (4/11/2025) malam di Lingkungan Pekanglabbu, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Usai kejadian, pelaku penikaman menyerahkan diri ke Mapolres Gowa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan berawal dari tersangka yang tersinggung setelah menegur korban agar mengecilkan volume musik.

Teguran itu memicu cekcok yang berujung pada penikaman terhadap dua korban hingga tewas.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved