Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengakuan Risman Bunuh Penagih Utang, Adu Mulut hingga Tega Membunuh Gegara Tersinggung

Pelakunya adalah Risman (33) petani asal asal Dusun Urubanua, Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Tribun Sulbar
Penemuan mayar karyawati Hijrah Pasangkayu 

TRIBUN-TIMUR. COM - Nasib naas dialami Hijrah.

Gadis 19 tahun yang sehari-harinya sebagai penagih hutang koperasi ini ditemukan tewas di kebun kelapa pada Sabtu (20/9/2025).

Pelakunya adalah Risman (33) petani asal asal Dusun Urubanua, Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Risman sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Bermula saat Hijrah ke rumah Risman menagih hutang, Kamis (18/9/2025).

Pinjaman atas nama Nurlina, istri Risman. 

Saat ditagih, Risman mengaku tidak punya uang. 

Hijrah kemudian pulang dan kembali ke rumah Risman sekitar pukul 21.00 WITA.

Hijrah mendesak Risman segera bayar utangnya. 

Polisi menyebut, Risman sempat mencari pinjaman ke tetangga bersama korban namun tidak berhasil. 

Dalam perjalanan pulang, terjadi adu mulut antara pelaku dan korban.

Korban diduga mengucapkan kalimat yang menyinggung pelaku.

“Kalau tidak bisa bayar hutang, jangan berhutang!” ucapan itu diduga kemudian memicu emosi pelaku hingga terjadi tindak kekerasan.

Korban ditendang hingga terjatuh, kepalanya dibenturkan ke tanah, lalu dicekik menggunakan tangan. 

Tak berhenti di situ, Risman juga menggunakan jilbab korban untuk menjerat lehernya hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku melakukan tindakan keji lainnya dengan melepas celana korban. 

Hal itu dilakukan untuk mempermalukan korban bila jasadnya ditemukan orang lain. 

Usai aksinya, Risman menyembunyikan motor korban sekitar 100 meter dari lokasi kejadian, kemudian pulang dengan berjalan kaki seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Keesokan harinya, Sabtu (20/9/2025), jasad korban ditemukan oleh warga bernama Gufran bersama anggota Linmas Hamal di area kebun kelapa, Dusun Tangga-Tangga, Desa Sarjo. 

Penemuan itu sontak menggegerkan warga setempat.

“Korban langsung dievakuasi ke RSUD Ako untuk pemeriksaan luar, dan malam harinya tim forensik RS Bhayangkara Mamuju datang melakukan autopsi,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Rully Marwan.

Berkat kerja cepat tim Satreskrim Polres Pasangkayu, Risman berhasil ditangkap tak lama setelah jasad korban ditemukan. 

Ia kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasangkayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan yang dipicu persoalan hutang bisa berujung pada tragedi tragis bila emosi tidak terkendali.

Diberitakan sebelmnya, Polisi resmi menetapkan Risman (33), seorang petani asal Dusun Urubanua, Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat sebagai tersangka pembunuhan setelah berhasil diringkus kurang dari 24 jam pasca penemuan jasad korban.

Kasat Reskrim IPTU Rully Marwan, mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil penyelidikan intensif, keterangan saksi, serta hasil autopsi tim forensik RS Bhayangkara Mamuju.

“Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas IPTU Rully, Minggu (21/9/2025).

Korban Hijrah sebelumnya ditemukan tewas mengenaskan di kebun kelapa milik warga Dusun Tangga-Tangga, Desa Sarjo, Sabtu (20/9/2025) pagi. 

Dari hasil penyelidikan, korban terakhir kali terlihat bersama Risman, suami salah satu nasabah PNM yang didatangi korban untuk menagih angsuran.

Dalam perjalanan pulang, terjadi adu mulut hingga Risman kalap dan menganiaya korban sampai meregang nyawa. 

Bahkan, pelaku sempat melepas celana korban untuk mempermalukan jasadnya sebelum meninggalkannya begitu saja di lokasi kejadian.

Kasus ini sempat menggegerkan warga Sarjo. Namun dengan penetapan tersangka, masyarakat diimbau tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.

Rumah Pelaku Dibongkar

Rumah pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan karyawati koperasi, Hijrah (19), di Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, dibongkar oleh keluarga korban bersama warga, Minggu (21/9/2025).

Pembongkaran dilakukan sekitar pukul 15.00 WITA. Warga terlihat menggunakan balok kayu dan besi untuk merobohkan dinding rumah, dari bagian depan hingga belakang. 

Barang-barang di dalam rumah pun sudah dikosongkan sebelumnya. 

Untuk mempercepat proses, keluarga korban berencana menarik pondasi rumah dengan menggunakan truk.

Harmina, salah satu keluarga korban, menjelaskan aksi itu merupakan bentuk luapan emosi keluarga atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa Hijrah.

 “Tadi kami juga sudah dapat info dari pihak kepolisian bahwa terduga sudah ditetapkan sebagai pelaku. Jadi aksi ini bentuk kekecewaan kami. Tidak hanya dari Desa Maponu, tapi ada juga keluarga dari luar desa yang ikut. Warga Sarjo pun mendukung, karena pelaku dianggap sudah mengotori kampung,” ujarnya di rumah duka.

Ia menegaskan setelah pembongkaran rumah tersebut, pihak keluarga tidak akan melakukan aksi susulan.

Sementara itu, Kapolsek Bambalamotu, Iptu Yauri Yusuf, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Desa Sarjo untuk memastikan tidak ada lagi aksi yang berpotensi menimbulkan kerugian.

“Kami akan kawal supaya situasi tetap kondusif. Tadi aksi sudah selesai dan pihak keluarga menyampaikan tidak akan ada lagi tindakan lanjutan,” kata Yauri. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved