Pengakuan Risman Bunuh Penagih Utang, Adu Mulut hingga Tega Membunuh Gegara Tersinggung
Pelakunya adalah Risman (33) petani asal asal Dusun Urubanua, Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
TRIBUN-TIMUR. COM - Nasib naas dialami Hijrah.
Gadis 19 tahun yang sehari-harinya sebagai penagih hutang koperasi ini ditemukan tewas di kebun kelapa pada Sabtu (20/9/2025).
Pelakunya adalah Risman (33) petani asal asal Dusun Urubanua, Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Risman sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Bermula saat Hijrah ke rumah Risman menagih hutang, Kamis (18/9/2025).
Pinjaman atas nama Nurlina, istri Risman.
Saat ditagih, Risman mengaku tidak punya uang.
Hijrah kemudian pulang dan kembali ke rumah Risman sekitar pukul 21.00 WITA.
Hijrah mendesak Risman segera bayar utangnya.
Polisi menyebut, Risman sempat mencari pinjaman ke tetangga bersama korban namun tidak berhasil.
Dalam perjalanan pulang, terjadi adu mulut antara pelaku dan korban.
Korban diduga mengucapkan kalimat yang menyinggung pelaku.
“Kalau tidak bisa bayar hutang, jangan berhutang!” ucapan itu diduga kemudian memicu emosi pelaku hingga terjadi tindak kekerasan.
Korban ditendang hingga terjatuh, kepalanya dibenturkan ke tanah, lalu dicekik menggunakan tangan.
Tak berhenti di situ, Risman juga menggunakan jilbab korban untuk menjerat lehernya hingga meninggal dunia.
| Saksi Kata: 'Mama, Tolong Mama' Teriakan Terakhir YL Sebelum Dibunuh Suaminya |
|
|---|
| Suami di Enrekang Samarkan Pembunuhan Istrinya, Mayat Korban Digantung di Kebun Salak |
|
|---|
| Tingkatkan Kualitas Hidup, PNM Hadirkan Akses Air Bersih untuk Warga Pesisir Ambon |
|
|---|
| Pria di Bone Tewas Ditikam Usai Cekcok di Rumah Kontrakan |
|
|---|
| Mengenal Sosok Iptu Afan Kapolsek Termuda Peraih Beasiswa ke Inggris, 2 Tahun Tugas di Sulbar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Penemuan-mayar-karyawati-Hijrah-Pasangkayu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.