Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bunuh Kekasihnya di Depan Gerbang Wisata Bantimurung, Ruslan Terancam 15 Tahun Penjara

Dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap  pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Nurul Hidayah
KASUS PEMBUNUHAN - Tersangka kasus pembunuhan Ruslan (35) dihadirkan saat konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Promotor Polres Maros, Kamis (13/11/2025). Ruslan tega menghabisi pacarnya sendiri H (41) di kawasan penangkaran Kupu-kupu, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terancam 15 tahuh penjara. 

 

 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Buruh harian lepas, Ruslan (35) yang tega menghabisi pacarnya sendiri H (41) di kawasan penangkaran Kupu-kupu, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terancam 15 tahuh penjara.

Ruslan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Hal disampaikan Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Promotor Polres Maros, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan Kasus ini terungkap pada Kamis, 30 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 06.00 Wita.

Seorang warga menemukan sesosok perempuan dalam keadaan bersimbah darah di depan gerbang penangkaran kupu-kupu Bantimurung, lalu melaporkan temuan itu ke Polsek Bantimurung.

Pria kelahiran Jayapura itu mengatakan pihaknya segera menuju lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Korban yang merupakan PPPK paruh waktu itu ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka terbuka di bagian leher dan kepala,” katanya.

Baca juga: Motif Pembunuhan di Bantimurung Terungkap, Cemburu Picu Pertengkaran Maut

Setelah diselidiki terungkap jika, Pelaku adalahkekasih korban, Ruslan.

Ia menyebut, pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat diamankan, pelaku ditemukan dalam kondisi terluka di bagian kepala, leher, dan lengan kiri.

Luka tersebut diduga akibat perkelahian dengan korban sebelum korban meninggal dunia.

"Petugas kemudian membawa pelaku ke RS Dody Sarjoto Lanud Hasanuddin untuk menjalani perawatan intensif, dengan pendampingan dari tim medis Sidokkes Polres Maros serta Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros," sebutnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved