Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bekingi Proyek Tambang, Polisi Tembak Polisi asal Makassar Divonis Seumur Hidup

Klien Sauqan, AKP Dadang Iskandar divonis penjara seumur hidup majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Editor: Ansar
TribunPadang
PENJARA SEUMUR HIDUP - Vonis hukuman penjara seumur hidup dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo yang didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung, pada persidangan yang digelar Rabu (17/9/2025). Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)   

Hakim menyatakan Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta percobaan pembunuhan berencana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo saat membacakan putusan di ruang sidang.

Majelis hakim menilai perbuatan Dadang memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban kehilangan nyawa dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.

“Sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa mengayomi masyarakat. Perbuatannya justru mencoreng nama baik institusi Polri,” lanjut hakim Aditya.

Selain vonis, majelis hakim juga memutuskan agar sejumlah barang bukti berupa gadget milik korban dikembalikan kepada keluarga, sementara barang bukti lainnya diserahkan kepada negara.

Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sidang vonis ini sempat molor dari jadwal semula yang direncanakan pukul 10.00 WIB. Sidang baru dimulai sekitar pukul 16.14 WIB dan berakhir pukul 18.58 WIB.

Usai persidangan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Keluarga korban maupun pihak terdakwa tampak menangis histeris mendengar vonis hakim. 

Siadang dakwaan digelar pada Selasa (26/8/2025).

Sidang tuntutan tersebut dimulai sekira pukul 13.00 WIB.

Dadang tampak hadir menggunakan kemeja warna hitam, celana hitam dengan peci bewarna abu-abu.

Tampak juga ibu dari Ulil, Cristina Yun Abubakar bersama keluarganya hadir pada sidang tuntutan tersebut.

Sidang dimulai dengan bacaan sejumlah dakwaan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan Fitriansyah Akbar bersama sejumlah JPU (Jaksa Penuntut Umum) lainnya.

Setelah membacakan dakwaan, pihak Dadang Iskandar bersama kuasa hukumnya tidak mengeluarkan bantahan dan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan JPU.

Menurut Akbar, setelah bacaan seluruh fakta persidangan, pihaknya meyakini bahwa terdakwa melakukan sesuai dengan dakwaan yang mereka sampaikan.

"Setelah dari proses persidangan, kita sudah menghadirkan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan-keterangan terdakwa sendiri kami yakin bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan sesuai dakwaan kami," ujarnya.

Akbar menyebut  terdakwa disangkakan terhadap dua pasal, yaitu pasal 340 KUH Pidana terhadap korban Ulil Anshar dan pasal 340 juncto 53 KUH Pidana terhadap mantan Kapolres Solok Selatan.

"Pertama, terdakwa melakukan 340 KUH Pidana terhadap korban Ryanto Ulil Anshar dan percobaan pembunuhan terhadap Kapolres Solok Selatan saat itu, AKBP Arief Mukti Surya," terangnya.

"Jadi pasalnya 340 KUH Pidana dan pasal 340 juncto 53 KUH Pidana, dan dengan kedua pasal tersebut kami menuntut terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana mati," sambungnya.

Selain itu, dari seluruh fakta persidangan, Akbar juga meyakini bahwa tuntutan terhadap terdakwa Dadang Iskandar bisa terpenuhi.

"Kalau menurut kami, dengan seluruh fakta persidangan yang telah kita hadirkan, maka bisa saja seluruh unsurnya terpenuhi," katanya.

Akbar menjelaskan bahwa unsur tersebut berawal dari sakit hati terdakwa terhadap korban, kemudian merencanakan pembunuhan.

"Perencanaan pembunuhan ini bermula dari kekecewaan, sakit hati dan amarah dari terdakwa ini terhadap penangkapan galian C, dimana saat fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa ada kepentingan di galian C tersebut," terangnya.

"Karena tidak di akomodir oleh Kapolres dan korban, sehingga muncul niat terdakwa untuk membunuh korban," sambungnya.

Kronologi Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak.

Pelaku penembakan ialah Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

Peristiwa ini terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Kabupaten Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) dini hari.

Laporan Polisi (LP) beredar, peristiwa ini berawal saat Sat Reskrim mengamankan pelaku tambang galian C.

Saat menuju Polres, AKP Ulil Ryanto Anshari menerima telepon dari AKP Dadang Iskandar terkait adanya penangkapan terhadap pelaku tambang galian C.

Baca juga: Sosok AKP Ulil Ryanto Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Komandan, Jebolan Akpol 2008

Tersangka yang ditangkap langsung diamankan di ruang Reskrim Polres Solok Selatan dilakukan pemeriksaan.

Saat polisi berada dalam ruangan, terdengar bunyi tembakan dari luar.

Saat diperiksa, Kasat Reskrim sudah terkena tembakan dan tidak bergerak.

Sementara Kabag Ops langsung meninggalkan TKP  menggunakan Mobil Dinas Isuzu Dmax dengan nomor plat 3-46

Kasat Reskrim terkena 2 tembakan di bagian kepala (pelipis sebelah kanan dan pipi kanan) 

Diduga Kabag Ops melakukan penembakan menggunakan senjata api pendek jenis pistol HS : 260139.

Motif penembakan diduga karena tidak senang dengan penangkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Solok Selatan.

Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa itu ialah satu unit mobil Merk Toyota Rush berwarna Hitam dengan Nopol : B 1215 QH.

Selongsong peluru kaliber 9 mm sebanyak 2 (dua) butir yang berasal dari senjata Api Pendek Jenis Pistol HS dengan Nomor : 260139.

Selongsong peluru kaliber 9 mm sebanyak 7 (tujuh) butir yang berasal dari senjata Api Pendek Jenis Pistol HS dengan Nomor : 260139 (dirumah dinas Kapolres Solok Selatan).

Kabar penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari dibenarkan Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.

Saat ini dalam tahap pemeriksaan oleh Polda Sumatera Barat. 

Jenazah Korban Dibawa ke Makassar

Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari yang tewas ditembak rekannya sesama polisi akan diterbangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/11/2024).

Keterangan tersebut disampaikan Ketua Majelis GPIB Jemaat Efrata Padang, Salmon Leatemia.

Ulil Ryanto Anshari jemaat di GPIB Efrata Padang di Jalan Bagindo Aziz Chan nomor 19, Kota Padang.

"Kami biasa memanggil Bang Ulil, beliau jemaah di GPIB Padang di Jalan Bagindo Aziz Chan nomor 19, beliau bertugas di Solok Selatan," kata Salmon Leatemia, Jumat (22/11/2024) di sela-sela pelepasan upacara jenazah di halaman RS Bhayangkara Padang.

Salmon Leatemia berkenalan dengan Ulil sejak setahun terakhir.

Meskipun bertugas di Kabupaten Solok Selatan, Salmon Leatemia mengatakan Ulil Ryanto Anshari tekun beribadah.

"Kalau tidak ada tugas yang menyita waktu, maka beliau akan menyempatkan hadir di GPIB Padang," katanya.

Menurutnya, jenazah akan dibawa ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman.

Untuk kemudian diterbangkan dengan pesawat ke Makassar.

"Karena yang bersangkutan berasal dari Makasar. Kemungkinan akan tiba tengah malam," katanya.

Salmon Leatemia mengatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan GPIB Makassar

GPIB Mangngamaseang Makassar juga tengah bersiap melakukan persiapan upacara.

Sosok AKP Ulil Ryanto

AKP Ulil Ryanto Anshari merupakan jebolan Akpol 2008.

Ia lahir di Makassar 12 Agustus 1990.

AKP Ulil Ryanto Anshari baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan selama 11 bulan 29 hari.

Sebelum itu, ia pernah menjabat Kapolsek Madukara, Banjarnegara.

Kemudian, pada Kamis, 14 April 2022 lalu, Ryanto dipromosikan menjadi Kasatresnarkoba Polres Magelang Polda Jawa Tengah. 

(TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved