Bekingi Proyek Tambang, Polisi Tembak Polisi asal Makassar Divonis Seumur Hidup
Klien Sauqan, AKP Dadang Iskandar divonis penjara seumur hidup majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kuasa hukum terdakwa polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sutan Mahmud Sauqan, memastikan banding.
Klien Sauqan, AKP Dadang Iskandar divonis penjara seumur hidup majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan itu divonis setelah dinyatakan terbukti menembak rekannya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Ryanto Ulil Anshar meninggal dunia.
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 2009 itu lahir di Makassar, 12 Agustus 1990.
Ryanto pernah menjabat Kapolsek Madukara, Kabupaten Banjarnegara.
Kasatresnarkoba Polres Magelang, Jawa Tengah (mulai April 2022).
Kemudian Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, Polda Sumatera Barat.
Dalam wawancara setelah sidang pada Rabu (17/9/2025) malam, Sauqan menegaskan masih ada waktu satu minggu untuk mengajukan upaya hukum.
“Kami tetap akan menempuh upaya banding. Insya Allah masih ada waktu satu minggu untuk menyatakan langkah hukum ini demi keadilan bagi Pak Dadang,” kata Sauqan kepada TribunPadang.com.
Ia menyebut ada sejumlah fakta persidangan yang menurutnya diabaikan majelis hakim.
Mulai dari percakapan telepon antara terdakwa dan korban hingga keterangan saksi fakta yang tidak pernah dihadirkan.
Meski mengakui peristiwa penembakan memang terjadi, pihak kuasa hukum menolak adanya unsur perencanaan.
“Kami tidak menolak peristiwa pembunuhan itu, tapi yang kami tolak adalah adanya unsur perencanaan,” tegasnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
| Pemkot Makassar Gerak Cepat Bersihkan Sampah Kanal Karuwisi-Pettarani, Kerahkan 30 Personel |
|
|---|
| 108.772 Anak di Makassar Jadi Target Imunisasi Campak |
|
|---|
| Solusi Sampah dari Kampus |
|
|---|
| Pameran Mobil Toyota Space di TSM Makassar Diperpanjang hingga 19 April 2026 |
|
|---|
| Akuisisi Nasabah Bank Mega Syariah Melonjak, Makassar Berkontribusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PENJARA-SEUMUR-HIDUP-Vonis-hukuman-penjara-seumur-hidup.jpg)