Bekingi Proyek Tambang, Polisi Tembak Polisi asal Makassar Divonis Seumur Hidup
Klien Sauqan, AKP Dadang Iskandar divonis penjara seumur hidup majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kuasa hukum terdakwa polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sutan Mahmud Sauqan, memastikan banding.
Klien Sauqan, AKP Dadang Iskandar divonis penjara seumur hidup majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan itu divonis setelah dinyatakan terbukti menembak rekannya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Ryanto Ulil Anshar meninggal dunia.
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 2009 itu lahir di Makassar, 12 Agustus 1990.
Ryanto pernah menjabat Kapolsek Madukara, Kabupaten Banjarnegara.
Kasatresnarkoba Polres Magelang, Jawa Tengah (mulai April 2022).
Kemudian Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, Polda Sumatera Barat.
Dalam wawancara setelah sidang pada Rabu (17/9/2025) malam, Sauqan menegaskan masih ada waktu satu minggu untuk mengajukan upaya hukum.
“Kami tetap akan menempuh upaya banding. Insya Allah masih ada waktu satu minggu untuk menyatakan langkah hukum ini demi keadilan bagi Pak Dadang,” kata Sauqan kepada TribunPadang.com.
Ia menyebut ada sejumlah fakta persidangan yang menurutnya diabaikan majelis hakim.
Mulai dari percakapan telepon antara terdakwa dan korban hingga keterangan saksi fakta yang tidak pernah dihadirkan.
Meski mengakui peristiwa penembakan memang terjadi, pihak kuasa hukum menolak adanya unsur perencanaan.
“Kami tidak menolak peristiwa pembunuhan itu, tapi yang kami tolak adalah adanya unsur perencanaan,” tegasnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
| Sosok Tomas Trucha Kandidat Kuat Pelatih PSM Makassar, Dulu Diminati Persita Tangerang |
|
|---|
| Kompetisi E-Sports hingga Bazar Murah Dihadirkan 7 OKP Se-Sulsel Peringati Hari Sumpah Pemuda |
|
|---|
| Harumkan Nama Sulsel, Kota Makassar Toreh Prestasi pada Ajang Apresiasi BRIDA 2025 |
|
|---|
| Cuaca Buruk Landa Luwu, 5 Kecamatan Siaga Bencana |
|
|---|
| Judi Sabung Ayam di Kajang Bulukumba Digerebek, 2 Pelaku dan Uang Rp4 Juta Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PENJARA-SEUMUR-HIDUP-Vonis-hukuman-penjara-seumur-hidup.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.