Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bekingi Proyek Tambang, Polisi Tembak Polisi asal Makassar Divonis Seumur Hidup

Klien Sauqan, AKP Dadang Iskandar divonis penjara seumur hidup majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Editor: Ansar
TribunPadang
PENJARA SEUMUR HIDUP - Vonis hukuman penjara seumur hidup dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo yang didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung, pada persidangan yang digelar Rabu (17/9/2025). Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)   

TRIBUN-TIMUR.COM - Kuasa hukum terdakwa polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sutan Mahmud Sauqan, memastikan banding.

Klien Sauqan, AKP Dadang Iskandar divonis penjara seumur hidup majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan itu divonis setelah dinyatakan terbukti menembak rekannya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

Ryanto Ulil Anshar meninggal dunia.

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 2009 itu lahir di Makassar, 12 Agustus 1990.

Ryanto pernah menjabat  Kapolsek Madukara, Kabupaten Banjarnegara.

Kasatresnarkoba Polres Magelang, Jawa Tengah (mulai April 2022).

Kemudian Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, Polda Sumatera Barat.

Dalam wawancara setelah sidang pada Rabu (17/9/2025) malam, Sauqan menegaskan masih ada waktu satu minggu untuk mengajukan upaya hukum.

“Kami tetap akan menempuh upaya banding. Insya Allah masih ada waktu satu minggu untuk menyatakan langkah hukum ini demi keadilan bagi Pak Dadang,” kata Sauqan kepada TribunPadang.com.

Ia menyebut ada sejumlah fakta persidangan yang menurutnya diabaikan majelis hakim.

Mulai dari percakapan telepon antara terdakwa dan korban hingga keterangan saksi fakta yang tidak pernah dihadirkan.

Meski mengakui peristiwa penembakan memang terjadi, pihak kuasa hukum menolak adanya unsur perencanaan.

“Kami tidak menolak peristiwa pembunuhan itu, tapi yang kami tolak adalah adanya unsur perencanaan,” tegasnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

PENJARA SEUMUR HIDUP - Vonis hukuman penjara seumur hidup dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo yang didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung, pada persidangan yang digelar Rabu (17/9/2025). Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)
 
PENJARA SEUMUR HIDUP - Vonis hukuman penjara seumur hidup dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo yang didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung, pada persidangan yang digelar Rabu (17/9/2025). Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)   (TribunPadang)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved