Bekingi Proyek Tambang, Polisi Tembak Polisi asal Makassar Divonis Seumur Hidup
Klien Sauqan, AKP Dadang Iskandar divonis penjara seumur hidup majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kuasa hukum terdakwa polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sutan Mahmud Sauqan, memastikan banding.
Klien Sauqan, AKP Dadang Iskandar divonis penjara seumur hidup majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan itu divonis setelah dinyatakan terbukti menembak rekannya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Ryanto Ulil Anshar meninggal dunia.
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 2009 itu lahir di Makassar, 12 Agustus 1990.
Ryanto pernah menjabat Kapolsek Madukara, Kabupaten Banjarnegara.
Kasatresnarkoba Polres Magelang, Jawa Tengah (mulai April 2022).
Kemudian Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, Polda Sumatera Barat.
Dalam wawancara setelah sidang pada Rabu (17/9/2025) malam, Sauqan menegaskan masih ada waktu satu minggu untuk mengajukan upaya hukum.
“Kami tetap akan menempuh upaya banding. Insya Allah masih ada waktu satu minggu untuk menyatakan langkah hukum ini demi keadilan bagi Pak Dadang,” kata Sauqan kepada TribunPadang.com.
Ia menyebut ada sejumlah fakta persidangan yang menurutnya diabaikan majelis hakim.
Mulai dari percakapan telepon antara terdakwa dan korban hingga keterangan saksi fakta yang tidak pernah dihadirkan.
Meski mengakui peristiwa penembakan memang terjadi, pihak kuasa hukum menolak adanya unsur perencanaan.
“Kami tidak menolak peristiwa pembunuhan itu, tapi yang kami tolak adalah adanya unsur perencanaan,” tegasnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, sesama anggota Polri di Solok Selatan.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo.
Ia didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung, pada persidangan yang digelar Rabu (17/9/2025).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo saat membacakan putusan di ruang sidang.
Majelis hakim menilai perbuatan Dadang memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban kehilangan nyawa dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.
“Sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa mengayomi masyarakat. Perbuatannya justru mencoreng nama baik institusi Polri,” lanjut hakim Aditya.
Selain vonis, majelis hakim juga memutuskan agar sejumlah barang bukti berupa gadget milik korban dikembalikan kepada keluarga, sementara barang bukti lainnya diserahkan kepada negara.
Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sidang vonis ini sempat molor dari jadwal semula yang direncanakan pukul 10.00 WIB.
Sidang baru dimulai sekitar pukul 16.14 WIB dan berakhir pukul 18.58 WIB.
Usai persidangan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Keluarga korban maupun pihak terdakwa tampak menangis histeris mendengar vonis hakim.
Dengan rencana banding ini, proses hukum Dadang Iskandar dipastikan masih berlanjut.
Reaksi ibunda Ryanto Ulil Anshar
Ibunda Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Cristina Yun Abubakar (65), menggaapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

Cristina mengaku tak bisa melawan atau menolak putusan hakim.
Namun, ia mempertanyakan perasaan terdakwa bila kejadian tragis itu menimpa keluarganya sendiri.
“Kalau seandainya itu terjadi dengan keluarganya, kira-kira bagaimana? Kembalikan ke diri kita bagaimana,” kata Cristina usai sidang, Rabu (17/9/2025) malam.
Cristina menegaskan, baginya tidak ada hukuman yang bisa mengembalikan nyawa anaknya. Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya urusan keadilan kepada Tuhan.
“Apapun hukumannya, dibebaskan, seumur hidup, atau hukuman mati, anak saya tidak akan pernah hidup lagi. Tapi saya percaya pembalasan itu hak Tuhan. Kalau manusia tidak bisa memberikan keadilan, saya percaya Tuhan akan bisa memberikan keadilan buat saya,” ungkapnya.
Meski begitu, Cristina menilai hukuman berat tetap harus dijatuhkan.
Sebab, menurutnya, anaknya tidak memiliki kesalahan apa pun kepada terdakwa hingga berakhir dengan pembunuhan.
“Anak saya tidak punya salah sama sekali. Tapi kenapa berakhir dengan pembunuhan hanya karena kata-kata ‘entar-entar’? Itu bukan manusia, itu pekerjaan iblis,” ujarnya dengan nada bergetar.
Cristina berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bagi institusi kepolisian agar tidak lagi ada korban serupa akibat kesewenang-wenangan aparat.
Majelis Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan Terdakwa
AKP Dadang Iskandar divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Padang dalam kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.
Majelis hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam putusan ini.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo bersama hakim anggota Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung pada sidang, Rabu (17/9/2025).
Hakim menyatakan Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta percobaan pembunuhan berencana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo saat membacakan putusan di ruang sidang.
Majelis hakim menilai perbuatan Dadang memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban kehilangan nyawa dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.
“Sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa mengayomi masyarakat. Perbuatannya justru mencoreng nama baik institusi Polri,” lanjut hakim Aditya.
Selain vonis, majelis hakim juga memutuskan agar sejumlah barang bukti berupa gadget milik korban dikembalikan kepada keluarga, sementara barang bukti lainnya diserahkan kepada negara.
Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sidang vonis ini sempat molor dari jadwal semula yang direncanakan pukul 10.00 WIB. Sidang baru dimulai sekitar pukul 16.14 WIB dan berakhir pukul 18.58 WIB.
Usai persidangan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Keluarga korban maupun pihak terdakwa tampak menangis histeris mendengar vonis hakim.
Siadang dakwaan digelar pada Selasa (26/8/2025).
Sidang tuntutan tersebut dimulai sekira pukul 13.00 WIB.
Dadang tampak hadir menggunakan kemeja warna hitam, celana hitam dengan peci bewarna abu-abu.
Tampak juga ibu dari Ulil, Cristina Yun Abubakar bersama keluarganya hadir pada sidang tuntutan tersebut.
Sidang dimulai dengan bacaan sejumlah dakwaan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan Fitriansyah Akbar bersama sejumlah JPU (Jaksa Penuntut Umum) lainnya.
Setelah membacakan dakwaan, pihak Dadang Iskandar bersama kuasa hukumnya tidak mengeluarkan bantahan dan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan JPU.
Menurut Akbar, setelah bacaan seluruh fakta persidangan, pihaknya meyakini bahwa terdakwa melakukan sesuai dengan dakwaan yang mereka sampaikan.
"Setelah dari proses persidangan, kita sudah menghadirkan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan-keterangan terdakwa sendiri kami yakin bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan sesuai dakwaan kami," ujarnya.
Akbar menyebut terdakwa disangkakan terhadap dua pasal, yaitu pasal 340 KUH Pidana terhadap korban Ulil Anshar dan pasal 340 juncto 53 KUH Pidana terhadap mantan Kapolres Solok Selatan.
"Pertama, terdakwa melakukan 340 KUH Pidana terhadap korban Ryanto Ulil Anshar dan percobaan pembunuhan terhadap Kapolres Solok Selatan saat itu, AKBP Arief Mukti Surya," terangnya.
"Jadi pasalnya 340 KUH Pidana dan pasal 340 juncto 53 KUH Pidana, dan dengan kedua pasal tersebut kami menuntut terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana mati," sambungnya.
Selain itu, dari seluruh fakta persidangan, Akbar juga meyakini bahwa tuntutan terhadap terdakwa Dadang Iskandar bisa terpenuhi.
"Kalau menurut kami, dengan seluruh fakta persidangan yang telah kita hadirkan, maka bisa saja seluruh unsurnya terpenuhi," katanya.
Akbar menjelaskan bahwa unsur tersebut berawal dari sakit hati terdakwa terhadap korban, kemudian merencanakan pembunuhan.
"Perencanaan pembunuhan ini bermula dari kekecewaan, sakit hati dan amarah dari terdakwa ini terhadap penangkapan galian C, dimana saat fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa ada kepentingan di galian C tersebut," terangnya.
"Karena tidak di akomodir oleh Kapolres dan korban, sehingga muncul niat terdakwa untuk membunuh korban," sambungnya.
Kronologi Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak.
Pelaku penembakan ialah Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Peristiwa ini terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, Kabupaten Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) dini hari.
Laporan Polisi (LP) beredar, peristiwa ini berawal saat Sat Reskrim mengamankan pelaku tambang galian C.
Saat menuju Polres, AKP Ulil Ryanto Anshari menerima telepon dari AKP Dadang Iskandar terkait adanya penangkapan terhadap pelaku tambang galian C.
Baca juga: Sosok AKP Ulil Ryanto Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Komandan, Jebolan Akpol 2008
Tersangka yang ditangkap langsung diamankan di ruang Reskrim Polres Solok Selatan dilakukan pemeriksaan.
Saat polisi berada dalam ruangan, terdengar bunyi tembakan dari luar.
Saat diperiksa, Kasat Reskrim sudah terkena tembakan dan tidak bergerak.
Sementara Kabag Ops langsung meninggalkan TKP menggunakan Mobil Dinas Isuzu Dmax dengan nomor plat 3-46
Kasat Reskrim terkena 2 tembakan di bagian kepala (pelipis sebelah kanan dan pipi kanan)
Diduga Kabag Ops melakukan penembakan menggunakan senjata api pendek jenis pistol HS : 260139.
Motif penembakan diduga karena tidak senang dengan penangkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Solok Selatan.
Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa itu ialah satu unit mobil Merk Toyota Rush berwarna Hitam dengan Nopol : B 1215 QH.
Selongsong peluru kaliber 9 mm sebanyak 2 (dua) butir yang berasal dari senjata Api Pendek Jenis Pistol HS dengan Nomor : 260139.
Selongsong peluru kaliber 9 mm sebanyak 7 (tujuh) butir yang berasal dari senjata Api Pendek Jenis Pistol HS dengan Nomor : 260139 (dirumah dinas Kapolres Solok Selatan).
Kabar penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari dibenarkan Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.
Saat ini dalam tahap pemeriksaan oleh Polda Sumatera Barat.
Jenazah Korban Dibawa ke Makassar
Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari yang tewas ditembak rekannya sesama polisi akan diterbangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/11/2024).
Keterangan tersebut disampaikan Ketua Majelis GPIB Jemaat Efrata Padang, Salmon Leatemia.
Ulil Ryanto Anshari jemaat di GPIB Efrata Padang di Jalan Bagindo Aziz Chan nomor 19, Kota Padang.
"Kami biasa memanggil Bang Ulil, beliau jemaah di GPIB Padang di Jalan Bagindo Aziz Chan nomor 19, beliau bertugas di Solok Selatan," kata Salmon Leatemia, Jumat (22/11/2024) di sela-sela pelepasan upacara jenazah di halaman RS Bhayangkara Padang.
Salmon Leatemia berkenalan dengan Ulil sejak setahun terakhir.
Meskipun bertugas di Kabupaten Solok Selatan, Salmon Leatemia mengatakan Ulil Ryanto Anshari tekun beribadah.
"Kalau tidak ada tugas yang menyita waktu, maka beliau akan menyempatkan hadir di GPIB Padang," katanya.
Menurutnya, jenazah akan dibawa ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman.
Untuk kemudian diterbangkan dengan pesawat ke Makassar.
"Karena yang bersangkutan berasal dari Makasar. Kemungkinan akan tiba tengah malam," katanya.
Salmon Leatemia mengatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan GPIB Makassar.
GPIB Mangngamaseang Makassar juga tengah bersiap melakukan persiapan upacara.
Sosok AKP Ulil Ryanto
AKP Ulil Ryanto Anshari merupakan jebolan Akpol 2008.
Ia lahir di Makassar 12 Agustus 1990.
AKP Ulil Ryanto Anshari baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan selama 11 bulan 29 hari.
Sebelum itu, ia pernah menjabat Kapolsek Madukara, Banjarnegara.
Kemudian, pada Kamis, 14 April 2022 lalu, Ryanto dipromosikan menjadi Kasatresnarkoba Polres Magelang Polda Jawa Tengah.
(TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com
Pengukuhan Pengurus PGRI Makassar 2025-2030, Wali Kota Tekankan Pentingnya Kemandirian Guru |
![]() |
---|
Makassar Jadi Tuan Rumah Doa Seribu Santri |
![]() |
---|
Pengamat UIN: Gedung DPRD Makassar Tidak Lagi Representatif, Biringkanaya-Tamalanrea Opsi Lokasi |
![]() |
---|
Keberadaan Gibran saat Pelantikan Menteri Baru Terungkap, Anak Jokowi Tak Hadir di Istana |
![]() |
---|
Sosok Aiptu Rajamuddin Polisi Sinjai Terancam Gegara Anak Pukul Guru di Ruang BK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.