Bekingi Proyek Tambang, Polisi Tembak Polisi asal Makassar Divonis Seumur Hidup
Klien Sauqan, AKP Dadang Iskandar divonis penjara seumur hidup majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, sesama anggota Polri di Solok Selatan.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo.
Ia didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung, pada persidangan yang digelar Rabu (17/9/2025).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo saat membacakan putusan di ruang sidang.
Majelis hakim menilai perbuatan Dadang memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan di antaranya adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban kehilangan nyawa dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.
“Sebagai anggota Polri, seharusnya terdakwa mengayomi masyarakat. Perbuatannya justru mencoreng nama baik institusi Polri,” lanjut hakim Aditya.
Selain vonis, majelis hakim juga memutuskan agar sejumlah barang bukti berupa gadget milik korban dikembalikan kepada keluarga, sementara barang bukti lainnya diserahkan kepada negara.
Atas putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sidang vonis ini sempat molor dari jadwal semula yang direncanakan pukul 10.00 WIB.
Sidang baru dimulai sekitar pukul 16.14 WIB dan berakhir pukul 18.58 WIB.
Usai persidangan, suasana haru menyelimuti ruang sidang. Keluarga korban maupun pihak terdakwa tampak menangis histeris mendengar vonis hakim.
Dengan rencana banding ini, proses hukum Dadang Iskandar dipastikan masih berlanjut.
Reaksi ibunda Ryanto Ulil Anshar
| Ibu Bripda AZ Angkat Suara: Anak Saya Korban, Bukan Pelaku Pemerasan! |
|
|---|
| Karier Moncer 2 Kapolda Alumni Akpol 1995, Brigjen Alfred Papare dan Irjen Hengki |
|
|---|
| Ketua RW Batua Makassar Penjaga Kampung dari Ancaman Banjir dan Sampah |
|
|---|
| BPM Siapkan Rp700 Juta untuk Persiapan Pemilihan Ketua RT/RW |
|
|---|
| Menag RI Nasaruddin Umar Silaturahmi Tokoh Lintas Agama di Sulsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PENJARA-SEUMUR-HIDUP-Vonis-hukuman-penjara-seumur-hidup.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.