Bekingi Proyek Tambang, Polisi Tembak Polisi asal Makassar Divonis Seumur Hidup
Klien Sauqan, AKP Dadang Iskandar divonis penjara seumur hidup majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Ibunda Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Cristina Yun Abubakar (65), menggaapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

Cristina mengaku tak bisa melawan atau menolak putusan hakim.
Namun, ia mempertanyakan perasaan terdakwa bila kejadian tragis itu menimpa keluarganya sendiri.
“Kalau seandainya itu terjadi dengan keluarganya, kira-kira bagaimana? Kembalikan ke diri kita bagaimana,” kata Cristina usai sidang, Rabu (17/9/2025) malam.
Cristina menegaskan, baginya tidak ada hukuman yang bisa mengembalikan nyawa anaknya. Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya urusan keadilan kepada Tuhan.
“Apapun hukumannya, dibebaskan, seumur hidup, atau hukuman mati, anak saya tidak akan pernah hidup lagi. Tapi saya percaya pembalasan itu hak Tuhan. Kalau manusia tidak bisa memberikan keadilan, saya percaya Tuhan akan bisa memberikan keadilan buat saya,” ungkapnya.
Meski begitu, Cristina menilai hukuman berat tetap harus dijatuhkan.
Sebab, menurutnya, anaknya tidak memiliki kesalahan apa pun kepada terdakwa hingga berakhir dengan pembunuhan.
“Anak saya tidak punya salah sama sekali. Tapi kenapa berakhir dengan pembunuhan hanya karena kata-kata ‘entar-entar’? Itu bukan manusia, itu pekerjaan iblis,” ujarnya dengan nada bergetar.
Cristina berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bagi institusi kepolisian agar tidak lagi ada korban serupa akibat kesewenang-wenangan aparat.
Majelis Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan Terdakwa
AKP Dadang Iskandar divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Padang dalam kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.
Majelis hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam putusan ini.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo bersama hakim anggota Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung pada sidang, Rabu (17/9/2025).
Pengukuhan Pengurus PGRI Makassar 2025-2030, Wali Kota Tekankan Pentingnya Kemandirian Guru |
![]() |
---|
Makassar Jadi Tuan Rumah Doa Seribu Santri |
![]() |
---|
Pengamat UIN: Gedung DPRD Makassar Tidak Lagi Representatif, Biringkanaya-Tamalanrea Opsi Lokasi |
![]() |
---|
Keberadaan Gibran saat Pelantikan Menteri Baru Terungkap, Anak Jokowi Tak Hadir di Istana |
![]() |
---|
Sosok Aiptu Rajamuddin Polisi Sinjai Terancam Gegara Anak Pukul Guru di Ruang BK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.