Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bekingi Proyek Tambang, Polisi Tembak Polisi asal Makassar Divonis Seumur Hidup

Klien Sauqan, AKP Dadang Iskandar divonis penjara seumur hidup majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Editor: Ansar
TribunPadang
PENJARA SEUMUR HIDUP - Vonis hukuman penjara seumur hidup dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo yang didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung, pada persidangan yang digelar Rabu (17/9/2025). Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)   

Ibunda Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Cristina Yun Abubakar (65), menggaapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

Kristina Yun Abubakar (65),
SIDANG POLISI TEMBAK POLISI: Ibunda Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Kristina Yun Abubakar (65), tampak menahan tangis usai sidang vonis seumur hidup terhadap terdakwa AKP Dadang Iskandar di PN Padang, Rabu (17/9/2025) malam.

Cristina mengaku tak bisa melawan atau menolak putusan hakim. 

Namun, ia mempertanyakan perasaan terdakwa bila kejadian tragis itu menimpa keluarganya sendiri.

“Kalau seandainya itu terjadi dengan keluarganya, kira-kira bagaimana? Kembalikan ke diri kita bagaimana,” kata Cristina usai sidang, Rabu (17/9/2025) malam.

Cristina menegaskan, baginya tidak ada hukuman yang bisa mengembalikan nyawa anaknya. Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya urusan keadilan kepada Tuhan.

“Apapun hukumannya, dibebaskan, seumur hidup, atau hukuman mati, anak saya tidak akan pernah hidup lagi. Tapi saya percaya pembalasan itu hak Tuhan. Kalau manusia tidak bisa memberikan keadilan, saya percaya Tuhan akan bisa memberikan keadilan buat saya,” ungkapnya.

Meski begitu, Cristina menilai hukuman berat tetap harus dijatuhkan.

Sebab, menurutnya, anaknya tidak memiliki kesalahan apa pun kepada terdakwa hingga berakhir dengan pembunuhan.

“Anak saya tidak punya salah sama sekali. Tapi kenapa berakhir dengan pembunuhan hanya karena kata-kata ‘entar-entar’? Itu bukan manusia, itu pekerjaan iblis,” ujarnya dengan nada bergetar.

Cristina berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bagi institusi kepolisian agar tidak lagi ada korban serupa akibat kesewenang-wenangan aparat.

Majelis Hakim: Tidak Ada Hal Meringankan Terdakwa

AKP Dadang Iskandar divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Padang dalam kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.

Majelis hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam putusan ini.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo bersama hakim anggota Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung pada sidang, Rabu (17/9/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved