Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

BPM Siapkan Rp700 Juta untuk Persiapan Pemilihan Ketua RT/RW

Anggaran tersebut untuk mendanai kegiatan sosialisasi hingga rapat internal BPM sekaitan dengan rencana pemilan. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
SOSIALISASI PERWALI - Kepala BPM Kota Makassar Andi Anshar saat diwawancara di Balaikota Makassar, Jumat (17/10/2025). Menurut Andi Anshar pemilihan Ketua RT Makassar akan berlangsung November 2025 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sekretariat Daerah Kota Makassar mengalokasikan anggaran Rp700 juta untuk persiapan Pemilihan Ketua RT/RW.

Anggaran tersebut untuk mendanai kegiatan sosialisasi hingga rapat internal BPM sekaitan dengan rencana pemilan. 

Kepala BPM Andi Anshar menyampaikan, pada pemilu raya RT/RW BPM merupakan leading sector dan sebagai panitia pelaksana bersama dengan 15 kecamatan. 

BPM bertugas dan bertanggung jawab terhadap jalannya pemilihan hingga terpilihnya Ketua RT/RW.

"Alokasi anggaran di BPM sekitar Rp700 juta untuk sosialisasi dan rapat-rapat menyangkut persiapan pemilihan," ucap Andi Anshar, Minggu (16/11/2025). 

Sementara anggaran untuk mendanai teknis pemilihan Ketua RT/RW melekat di masing-masing kecamatan. 

Alokasinya berbeda-beda kata Anshar, tergantung jumlah TPS di masing-masing kecamatan. 

Anggaran tersebut mencakup logistik hingga honor petugas TPS. 

Jumlah petugas TPS minimal tiga hingga lima orang yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, pemuda, hingga perwakilan perempuan. 

"Anggaran logistik, honor petugas TPS semua masuk di kecamatan," kata Andi Anshar. 

Penentuan TPS berdasarkan jumlah RW.

Makassar memiliki 1005 RW, sehingga jumlah TPS juga mengikut dengan angka tersebut. 

Total 6027 Ketua RT dan 1.005 Ketua RW yang akan dipilih melalui proses ini. 

Ketua RT dipilih berdasarkan mekanisme satu KK satu suara, sementara Ketua RW dipilih oleh Ketua RT yang telah ditetapkan. 

Adapun tahapan pemilihan meliputi tahap persiapan, pendaftaran calon, verifikasi dan penetapan calon, kampanye terbatas, masa tenang, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, masa sanggah, penetapan hasil pemilihan, pengesahan dan pelantikan, serta timeline kegiatan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved