Infografis: Inilah Uang Rumah Anggota DPRD, Makassar Rp10,5 Juta/Bulan, Parepare Sisa Rp3,9 Juta
Khusus anggota DPRD Sulawesi Selatan mendapatkan Rp23 juta uang rumah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tunjangan rumah anggota DPRD di Sulsel dipangkas.
Pemangkasan uang rumah dialami anggota DPRD Parepare (Rp3,9/bulan), Maros (Rp6,3 juta/bulan), Sinjai (Rp4,3 juta/bulan), Pinrang (Rp6 juta/bulan), Takalar (Rp8,5 juta/bulan), Luwu (Rp5 juta/bulan), dan DPRD Sulsel (Rp23 juta/bulan).
Khusus anggota DPRD Sulawesi Selatan mendapatkan Rp23 juta uang rumah.
Tunjangan rumah anggota DPRD Parepare dipangkas berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Parepare Nomor 21 Tahun 2025, tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Parepare.
Berdasarkan Perwali 2017, anggota DPRD, kecuali unsur pimpinan, terima uang rumah Rp8.836.000 sebulan.
Baca juga: Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Luwu Timur Rp7 Juta per Bulan
Namun dalam aturan baru ini, jumlah tersebut dikurangi menjadi Rp3.950.000.
Sekretaris DPRD Parepare, Arifuddin Idris, memastikan evaluasi tunjangan perumahan legislator sudah dilakukan sebelum adanya perintah resmi Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

Hal itu sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Iya, ada Perwali baru mengatur tunjangan rumah anggota DPRD. Itu sudah melalui appraisal dan berlaku mulai bulan ini,” kata Arifuddin, Jumat (12/9).
Ia mengaku telah mengirim daftar tunjangan anggota DPRD ke Kemendagri. “Kalau tunjangan anggota DPRD memang diatur daerah masing-masing, lewat perwali ini,” jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, menegaskan tidak mempermasalahkan adanya pemangkasan tunjangan. Menurutnya, legislatif hanya mengikuti aturan berlaku.
“Tergantung Perwalinya. Kalau perwalinya bilang turun, tidak ada masalah. Itu kewenangan wali kota, DPRD ikut saja,” tegasnya.
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, membuka peluang bagi pemerintah daerah mengevaluasi tunjangan anggota DPRD.
Ia menegaskan pemerintah pusat tidak berwenang menentukan besaran tunjangan, sebab itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“PP 2017 memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tunjangan DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah,” ujar Mendagri Tito.
DPRD Pinrang
Infografis: Laga Berat PSM Makassar Pekan ke-6 hingga ke-9, Lawan Persija Jakarta dan Persib Bandung |
![]() |
---|
Uang Rumah DPRD Dipangkas |
![]() |
---|
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Luwu Timur Rp7 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Eks Kantor Perumnas Jadi Kantor DPRD Makassar Usai Gedung Dibakar Massa |
![]() |
---|
Podcast Tribun Timur, Quo Vadis Relokasi Gedung DPRD Kota Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.