DPRD Makassar Dibakar
Eks Kantor Perumnas Jadi Kantor DPRD Makassar Usai Gedung Dibakar Massa
Kesepakatan final, DPRD Makassar menyewa Eks Kantor Perum Perumnas Regional VII di Jalan Hertasning Kota Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- DPRD Makassar akhirnya menemukan kantor baru setelah gedung dibakar massa pada 29 Agustus 2025 lalu.
Gedung DPRD Makassar hangus dibakar massa saat itu.
Seluruh mobil yang terpakir hangus terbakar.
14 hari berlalu, DPRD Makassar menemukan ruang rapat baru.
Kesepakatan final untuk menyewa Eks Kantor Perum Perumnas Regional VII di Jalan Hertasning Kota Makassar.
Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan pada Jumat, 12 September 2025.
Hal itu menjadi penanda berakhirnya masa ketidakpastian sekaligus langkah awal pemulihan fungsi kelembagaan legislatif kota.
Langkah strategis ini menjadi solusi atas kekosongan ruang kerja pasca insiden pembakaran yang melanda kantor DPRD di Jalan A.P. Pettarani beberapa waktu lalu.
Penandatanganan yang turut diliput oleh perwakilan media dari Info Pemkot Makassar, Rakyat Sulsel, dan Disway ini memastikan roda pemerintahan dan fungsi legislatif dapat terus berjalan tanpa hambatan.
"Komitmen utama kami adalah memberikan dukungan penuh agar kelancaran tugas-tugas anggota dewan tetap menjadi prioritas utama," tegas Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat, dalam acara tersebut.
Berdasarkan berita acara yang disepakati, nilai sewa untuk gedung seluas 1.611 meter persegi di atas lahan 3.493 meter persegi tersebut mencapai Rp 604.623.672 untuk jangka waktu 12 bulan.
Angka final ini dicapai setelah melalui proses negosiasi yang alot dan telah mencakup seluruh komponen:
Harga Sewa Dasar: Rp 530.500.000
Pajak Pertambahan Nilai (11 persen): Rp 58.355.000
Biaya Asuransi All Risk: Rp 10.768.672
| Polda Sulsel Pulangkan 13 Pelaku Terlibat Pembakar DPRD Makassar-Sulsel |
|
|---|
| Sekretariat DPRD Makassar Mulai Berkantor di Perumnas Hertasning |
|
|---|
| Kehebatan Alumnus Akpol 1998 Tangkap 15 Penjarah ATM DPRD Makassar |
|
|---|
| 15 Penjarah ATM DPRD Makassar Ditangkap, Lima Masih DPO |
|
|---|
| Sidang Gugatan Rp800 Miliar ke Polda Sulsel Dimulai 25 September 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.