Headline Tribun Timur
Uang Rumah DPRD Dipangkas
Berdasarkan Perwali 2017, anggota DPRD, kecuali unsur pimpinan, terima uang rumah Rp8.836.000 sebulan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tunjangan rumah 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare dipangkas 45 persen.
Tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Parepare Nomor 21 Tahun 2025, tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Parepare.
Berdasarkan Perwali 2017, anggota DPRD, kecuali unsur pimpinan, terima uang rumah Rp8.836.000 sebulan.
Namun, dalam aturan baru ini, jumlah tersebut dikurangi menjadi Rp3.950.000.
Pemangkasan uang rumah juga terjadi bagi anggota DPRD Maros (Rp6,3 juta/bulan), Sinjai (Rp4,3 juta/bulan), Pinrang (Rp6 juta/bulan), Takalar (Rp8,5 juta/bulan), Luwu (Rp5 juta/bulan), dan DPRD Sulsel (Rp23 juta/bulan).
Sekretaris DPRD Parepare, Arifuddin Idris, memastikan evaluasi tunjangan perumahan legislator sudah dilakukan sebelum adanya perintah resmi Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
Baca juga: Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Luwu Timur Rp7 Juta per Bulan
Hal itu sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Iya, ada Perwali baru mengatur tunjangan rumah anggota DPRD. Itu sudah melalui appraisal dan berlaku mulai bulan ini,” kata Arifuddin, Jumat (12/9).
Ia mengaku telah mengirim daftar tunjangan anggota DPRD ke Kemendagri. “Kalau tunjangan anggota DPRD memang diatur daerah masing-masing, lewat perwali ini,” jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, menegaskan tidak mempermasalahkan adanya pemangkasan tunjangan. Menurutnya, legislatif hanya mengikuti aturan berlaku.
“Tergantung Perwalinya. Kalau perwalinya bilang turun, tidak ada masalah. Itu kewenangan wali kota, DPRD ikut saja,” tegasnya.
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, membuka peluang bagi pemerintah daerah mengevaluasi tunjangan anggota DPRD.
Ia menegaskan pemerintah pusat tidak berwenang menentukan besaran tunjangan, sebab itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“PP 2017 memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tunjangan DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah,” ujar Mendagri Tito.
DPRD Pinrang
Tunjangan rumah 40 anggota DPRD Pinrang fantastis. Mereka menerima tunjangan perumahan Rp6 juta per bulan untuk wakil ketua dan anggota mendapat Rp 5,5 juta per bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.