Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eko Patrio Tak Dipecat dari PAN, Zulhas Beri Jabatan Mentereng

Meski demikian, statusnya di partai tempat ia bernaung, Partai Amanat Nasional (PAN), tidak berubah.

|
Editor: Ansar
Kompas.com
KABAR EKO PATRIO - Eko Patrio telah dinonaktifkan sebagai anggota DPR. Meski demikian, ia masih menjabat sebagai Sekjen PAN. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Politikus sekaligus seniman, Eko Patrio, dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah aksinya berjoget dalam sidang tahunan MPR memicu kemarahan publik.

Tindakan Eko dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang tengah mengalami kesulitan.

Meski demikian, statusnya di partai tempat ia bernaung, Partai Amanat Nasional (PAN), tidak berubah.

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas memberi jabatan mentereng.

Eko Hendro Purnomo, nama lengkapnya, masih memegang jabatan strategis sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN.

Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, menanggapi dinamika politik yang berkembang saat ini.

Eko Hendro Purnomo, lebih dikenal dengan nama Eko Patrio, adalah seorang seniman dan politikus senior di Indonesia.

Ia lahir di Jakarta pada 30 Desember 1970.

Sebelum terjun ke dunia politik, Eko dikenal luas sebagai seorang pelawak, presenter, dan produser yang sukses.

Bersama Parto dan Akri, ia mendirikan grup lawak legendaris Patrio yang tenar lewat acara televisi Ngelaba.

Karier politiknya dimulai pada tahun 2009 ketika ia terpilih sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN, mewakili daerah pemilihan Jawa Timur VIII.

Dapil Jawa Timur VIII mencakup Kabupaten Jombang, Madiun, Mojokerto, Nganjuk dan Kota Madiun - Mojokerto.

Ia kembali terpilih pada pemilu berikutnya dan terus aktif di dunia politik hingga saat ini.

"Sekjen PAN masih Eko Patrio. Jadi Sekjen PAN namanya Eko Patrio," katanya saat melakukan kunjung kerja ke kota Palembang, Jumat (12/9/2025). 

Menurut Eddy, Eko hanya dinonaktifkan sebagai wakil rakyat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved