Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Uang Rumah DPRD Dipangkas

Berdasarkan Perwali 2017, anggota DPRD, kecuali unsur pimpinan, terima uang rumah Rp8.836.000 sebulan.

Editor: Sudirman
Ist
DPRD - Pemerintah memangkas uang rumah anggota DPRD. Pemangkasan uang rumah juga terjadi bagi anggota DPRD Maros (Rp6,3 juta/bulan), Sinjai (Rp4,3 juta/bulan), Pinrang (Rp6 juta/bulan) 

Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Syahruni Haris, mendukung rencana evaluasi tersebut. “Saya setuju dengan memperhatikan kondisi saat ini,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Namun, Syahruni menegaskan evaluasi tunjangan harus tetap berpedoman pada regulasi pemerintah pusat.

“Perlu ada peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur tunjangan, karena daerah tetap mengacu pada regulasi pusat,” katanya.

Penentuan Tunjangan

Tunjangan anggota DPRD kabupaten/kota pada dasarnya diatur secara nasional, namun detail besarannya ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda).

Mekanisme ini mengacu pada sejumlah aturan pokok, mulai dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan

Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, hingga Perda yang disusun di tiap kabupaten/kota sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Berdasarkan ketentuan dalam PP 18/2017, terdapat beberapa jenis tunjangan yang dapat diterima oleh anggota DPRD kabupaten/kota.

Di antaranya adalah tunjangan kesejahteraan yang mencakup kesehatan, asuransi, hingga pensiun apabila daerah mampu menyediakannya.

Selain itu, ada tunjangan reses untuk pelaksanaan masa reses, tunjangan komunikasi intensif (TKI) khusus anggota DPRD, tunjangan perumahan bagi yang tidak difasilitasi rumah dinas, serta tunjangan transportasi apabila kendaraan dinas tidak tersedia.

Di luar itu, anggota DPRD juga menerima uang representasi, yakni tunjangan dasar sesuai kedudukannya.

Besaran tunjangan tersebut ditentukan melalui Perda yang disusun pemerintah daerah bersama DPRD dengan tetap mengacu pada standar nasional.

Daerah dengan kemampuan fiskal lebih besar dapat memberikan tunjangan lebih tinggi, namun tetap harus sesuai norma yang diatur dalam PP 18/2017.

Prinsip utama dalam penetapan tunjangan DPRD adalah keadilan dan kepatutan, sehingga besarnya harus sesuai dengan kondisi daerah.

Selain itu, prinsip transparansi wajib dijalankan agar masyarakat mengetahui hak keuangan yang diterima DPRD.

Hal yang tak kalah penting adalah memperhatikan kemampuan APBD, sehingga pemberian tunjangan tidak membebani keuangan daerah.

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved