Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Uang Rumah DPRD Dipangkas

Berdasarkan Perwali 2017, anggota DPRD, kecuali unsur pimpinan, terima uang rumah Rp8.836.000 sebulan.

Editor: Sudirman
Ist
DPRD - Pemerintah memangkas uang rumah anggota DPRD. Pemangkasan uang rumah juga terjadi bagi anggota DPRD Maros (Rp6,3 juta/bulan), Sinjai (Rp4,3 juta/bulan), Pinrang (Rp6 juta/bulan) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tunjangan rumah 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare dipangkas 45 persen.

Tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Parepare Nomor 21 Tahun 2025, tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Parepare.

Berdasarkan Perwali 2017, anggota DPRD, kecuali unsur pimpinan, terima uang rumah Rp8.836.000 sebulan.

Namun, dalam aturan baru ini, jumlah tersebut dikurangi menjadi Rp3.950.000.

Pemangkasan uang rumah juga terjadi bagi anggota DPRD Maros (Rp6,3 juta/bulan), Sinjai (Rp4,3 juta/bulan), Pinrang (Rp6 juta/bulan), Takalar (Rp8,5 juta/bulan), Luwu (Rp5 juta/bulan), dan DPRD Sulsel (Rp23 juta/bulan).

Sekretaris DPRD Parepare, Arifuddin Idris, memastikan evaluasi tunjangan perumahan legislator sudah dilakukan sebelum adanya perintah resmi Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

Baca juga: Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Luwu Timur Rp7 Juta per Bulan

Hal itu sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Iya, ada Perwali baru mengatur tunjangan rumah anggota DPRD. Itu sudah melalui appraisal dan berlaku mulai bulan ini,” kata Arifuddin, Jumat (12/9).

Ia mengaku telah mengirim daftar tunjangan anggota DPRD ke Kemendagri. “Kalau tunjangan anggota DPRD memang diatur daerah masing-masing, lewat perwali ini,” jelasnya.

Sementara Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, menegaskan tidak mempermasalahkan adanya pemangkasan tunjangan. Menurutnya, legislatif hanya mengikuti aturan berlaku.

“Tergantung Perwalinya. Kalau perwalinya bilang turun, tidak ada masalah. Itu kewenangan wali kota, DPRD ikut saja,” tegasnya.

Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, membuka peluang bagi pemerintah daerah mengevaluasi tunjangan anggota DPRD.

Ia menegaskan pemerintah pusat tidak berwenang menentukan besaran tunjangan, sebab itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“PP 2017 memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tunjangan DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah,” ujar Mendagri Tito.
DPRD Pinrang

Tunjangan rumah 40 anggota DPRD Pinrang fantastis. Mereka menerima tunjangan perumahan Rp6 juta per bulan untuk wakil ketua dan anggota mendapat Rp 5,5 juta per bulan.

Tak hanya itu, legislator juga memperoleh tunjangan transportasi Rp11,5 juta per bulan. Tunjangan ini tidak berlaku untuk pimpinan karena sudah difasilitasi mobil dinas.

Adapun gaji pokok pimpinan DPRD Pinrang Rp5 juta, sedangkan anggota menerima Rp4 juta lebih, termasuk tunjangan anak dan istri.

Masih ada tambahan lain seperti tunjangan komunikasi intensif, tunjangan beras, dan berbagai fasilitas lainnya.

Dengan demikian, total pendapatan 40 anggota DPRD Pinrang bisa mencapai Rp 30 juta per bulan.

Wakil Ketua DPRD Pinrang, Syamsuri, mengaku belum tahu adanya evaluasi tunjangan DPRD di daerahnya.

Namun, memastikan siap apabila tunjangan tersebut harus dipangkas.

“Kalau itu perintah pusat ya siap. Tunjangan DPRD Pinrang memang diatur dalam Perbup. Tapi nanti kalau ada evaluasi tentu harus duduk bersama dulu dengan Pemkab,” kata Syamsuri.

DPRD Luwu

Sekretaris DPRD Luwu, Bustam, mengaku sudah menyerahkan rincian tunjangan 35 anggota DPRD Luwu ke Kemendagri.

“Dokumennya sudah kami kirim. Isinya mencakup tunjangan transportasi dan perumahan,” ujarnya.

Besaran tunjangan anggota DPRD periode 2024-2029 relatif stagnan dibanding periode sebelumnya.

Namun, tren penurunan pendapatan asli daerah bisa berdampak pada pemangkasan tahun depan.

“Kalau PAD menurun, kemungkinan tunjangan ikut dipangkas. Bisa turun Rp4 juta hingga Rp5 juta,” katanya.

Ia merinci, saat ini total pendapatan anggota dewan rata-rata mencapai Rp23 juta per bulan.

Jumlah itu terdiri atas gaji pokok serta berbagai tunjangan, antara lain perumahan, transportasi, keluarga, dan tunjangan komunikasi intensif (TKI).

Bustam menjelaskan, gaji pokok anggota dewan setara dengan kepala daerah. Nilainya tetap dan hanya bisa berubah jika ada regulasi baru.

Besaran tunjangan perumahan maupun transportasi juga stabil, kecuali terjadi revisi peraturan bupati.

Berbeda dengan TKI, nilai tunjangan ini bisa naik atau turun sesuai kondisi keuangan daerah.

Perhitungan besarnya mengacu pada Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Kemampuan Keuangan Daerah.

“Komponen TKI ini yang paling dipengaruhi kondisi pendapatan daerah,” jelasnya.

Dengan rincian tersebut, total pendapatan anggota DPRD Luwu saat ini sekira Rp 23 juta per bulan, termasuk gaji pokok dan seluruh tunjangan.

DPRD Sinjai

Tiga pimpinan DPRD Sinjai menerima tunjangan perumahan Rp4.370.000 per bulan. “Tunjangan perumahan untuk tiga pimpinan DPRD senilai Rp4.370.000 per bulan,” ujar Sekretaris DPRD Sinjai, Lukman Fattah, Jumat (12/9).

Lukman menjelaskan, tunjangan perumahan hanya diperuntukkan bagi pimpinan DPRD, sementara tunjangan transportasi diberikan kepada seluruh anggota.

Besarannya berbeda, yakni Rp13.600.000 per bulan untuk pimpinan dan Rp12.500.000 per bulan untuk anggota DPRD. Tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Sinjai juga mengalami kenaikan.

Sebelumnya, tunjangan perumahan hanya Rp3.300.000 dan tunjangan transportasi Rp9.600.000 per bulan.

“Kenaikan itu berlaku sejak awal 2023,” kata Lukman.

Terpisah, Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menyatakan akan mengkaji tunjangan anggota DPRD menyusul arahan Mendagri, Tito Karnavian. Ia menilai kajian mendalam perlu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

“Dalam menerapkan efisiensi dan efektivitas anggaran, sepertinya sudah perlu ada kebijakan pembatasan kunjungan konsultasi ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini kementerian tidak lagi memberikan ruang konsultasi langsung, melainkan hanya melalui zoom atau pertemuan virtual.

Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Syahruni Haris, mendukung rencana evaluasi tersebut. “Saya setuju dengan memperhatikan kondisi saat ini,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Namun, Syahruni menegaskan evaluasi tunjangan harus tetap berpedoman pada regulasi pemerintah pusat.

“Perlu ada peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur tunjangan, karena daerah tetap mengacu pada regulasi pusat,” katanya.

Penentuan Tunjangan

Tunjangan anggota DPRD kabupaten/kota pada dasarnya diatur secara nasional, namun detail besarannya ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda).

Mekanisme ini mengacu pada sejumlah aturan pokok, mulai dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan

Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, hingga Perda yang disusun di tiap kabupaten/kota sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Berdasarkan ketentuan dalam PP 18/2017, terdapat beberapa jenis tunjangan yang dapat diterima oleh anggota DPRD kabupaten/kota.

Di antaranya adalah tunjangan kesejahteraan yang mencakup kesehatan, asuransi, hingga pensiun apabila daerah mampu menyediakannya.

Selain itu, ada tunjangan reses untuk pelaksanaan masa reses, tunjangan komunikasi intensif (TKI) khusus anggota DPRD, tunjangan perumahan bagi yang tidak difasilitasi rumah dinas, serta tunjangan transportasi apabila kendaraan dinas tidak tersedia.

Di luar itu, anggota DPRD juga menerima uang representasi, yakni tunjangan dasar sesuai kedudukannya.

Besaran tunjangan tersebut ditentukan melalui Perda yang disusun pemerintah daerah bersama DPRD dengan tetap mengacu pada standar nasional.

Daerah dengan kemampuan fiskal lebih besar dapat memberikan tunjangan lebih tinggi, namun tetap harus sesuai norma yang diatur dalam PP 18/2017.

Prinsip utama dalam penetapan tunjangan DPRD adalah keadilan dan kepatutan, sehingga besarnya harus sesuai dengan kondisi daerah.

Selain itu, prinsip transparansi wajib dijalankan agar masyarakat mengetahui hak keuangan yang diterima DPRD.

Hal yang tak kalah penting adalah memperhatikan kemampuan APBD, sehingga pemberian tunjangan tidak membebani keuangan daerah.

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved